Satu Bulan pasca bocornya sumur penambangan
minyak di areal Area (BA) 07, Desa Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten
Siak sejak Kamis (8/5) lalu, pihak Petro Selat Ltd baru membayarkan 2 item dari
18 item yang di kleam masyarakat setempat, yakni untuk ganti rugi air bersih
dan jemuran.
Hal ini diakui oleh GM Petro Selat Ltd,
Indra Hudayah didampingi HSE Petro Selat, Aries Simbolon, Selasa (3/6) dalam
rapat hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Siak. Hearing ini dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi III, Masri. Turut hadir pada hearing ini, Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak, Syafrilenti, Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Sadikin, Kadistamben, Amin Budiyadi
"Konfensasi yang telah kami berikan,
pertama untuk keperluan air bersih dengan ganti rugi Rp. 100rb/hari untuk
setiap Kepala Keluarga (KK), dan jemuran kain Rp. 5 rb/ hari," ujar Indra
Hudayah
Lanjutnya, ganti rugi untuk 2 item
tersebut ditetapkan selama 12 hari, dengan jumlah total yang telah diberikan
Rp. 1.260.000/ KK
Indra Hudayah mengaku telah menetapkan
nilai konfensasi untuk 13 item lainnya, sedangkan 3 item lain yakni ganti rugi
perkebunan karet, sagu dan kelapa sawit belum bisa ditetapkan nilainya.
Pada media Indra Hudayah mengaku mengalami
kesulitan dalam melakukan ferifikasi pada item-item yang akan diganti rugi.
"Kesulitannya saat pada ferifikasi, karena data yang diajukan masyarakat
perlu ditinjau langsung ke lapangan, untuk memastikan kebenarannya,"
ujarnya
Saat dimintai komitmen, pihak Petro selat
mengaku berkomitmen dan telah membentuk tim khusu untuk menganalisa kerugian
masyarakat dan alam. "Kami komitmen, akan menyelesaikan masaalah ini dalam
waktu 2 bulan kedepan," ujarnya
Sementara, Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekda Kabupaten Siak, Syafrilenti menyampaikan, untuk penetapan
nilai konfensasi pada perkebunan masyarakat, diperlukan kajian khusus dari
pakar perkebunan, sehingga nilai ganti rugi yang diberikan sebanding dengan
kerusakan yang terjadi. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan membentuk tim
khusus untuk melakukan survey yang melibatkan instansi yang memiliki garapan
dalam melakukan perhitungan atas kerugian masyarakat dan kerusakan alam yang
terjadi
Menanggapi hal itu, salah seorang Anggota
Komisi III DPRD Siak, Syamsurizal meminta keseriusan pemerintah, dengan
sesegera mungkin membentuk tim khusus untuk melakukan survey langsung ke
lapangan, sehingga menghasilkan data yang falid dan bisa menjadi acuan bagi
pihak Petro Selat Ltd dalam memberikan konfensasi pada masyarakat.
"Kami berharap, pemerintah segera
membentuk tim khusus, dan Gabungan tim dari pemerintah dan perusahaan bisa
sesegera mungkin turun melakukan ferifikasi kelapangan, sehingga ganti rugi
bisa segera dibayarkan," ujar Syamsurizal
"Kalau dalam waktu 2 minggu tim bisa
menyelesaikan verifikasi, tentu konfensasi bisa cepat dibayar. Hapannya,
sebelum 2 bulan hal ini bisa terselesaikan, dan tidak ada lagi permasaalahan
yang dipertanyakan masyarakat," tegas Syamsurizal
Dalam hearing tersebut, Syamsurizal mempertanyakan
terkait SOP yang dilakukan Petro Selat dalam melakukan pengeboran, pasalnya
dari pemantauan yang dilakukan, tidak ditemukan kolam sebagai tempat untuk
melarikan minyak jika terjadi kebocoran, padahal dalam standar pengeboran hal
itu harus disediakan, agar minyak yang bocor tidak mencemar lingkungan
Andal
Terkiat kerusakan lingkungan, pihak Petro
Selat mengaku telah berhasil menormalisasi Sungai Rawa dari cemaran minyak
akibat boconya sumur tersebut. Minyak yang terangkat dari sungai tersebut
diperkirakan tidak mencapai 100 barel. "Tidak sampai 100 barel, minyaknya
kita angkat dan diendapkan ke kolam penampungan sementara, di pagi hari, saat
dingin minyam membeku dan terpisah dari air, lalu kita angkat," ujar HSE
Petro Selat, Aries Simbolon
Lanjut Aries, terkait kajian dampak
lingkungan, Petro Selat Ltd memegang UKL-UPL untuk melakukan pengeboran minyak
dan gas di areal tersebut, UKL-UPL tersebut telah dikeluarkan oleh Kementrian
Lingkungan Hidup pada 6 November 2008. "Kalau produksinya diatas 5000
barel/hari, menggunakan Andal, namun kalau dibawah itu masih menggunakan
UKL-UPL, target produksi kita di areal ini hanya 1000 barel/hari," ujarnya
Namun saat disinggung jumlah sumur, atas
25 sumur minyak dan 12 sumur gas yang akan dioperasikan di areal tersebut,
Indra Hudayah Mengaku pada tahun 2013 lalu telah memegang izin Andal, namun
saat dikaji ulang tentang produksi, Andal itu kemudian disesuaikan lagi dan
dikembalikan ke UKL-UPL. (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar