Kamis, 05 Juni 2014

Komisi III DPRD Siak Hearing Bersama Petro Selat

SIAK - SRR
   Satu Bulan pasca bocornya sumur penambangan minyak di areal Area (BA) 07, Desa Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sejak Kamis (8/5) lalu, pihak Petro Selat Ltd baru membayarkan 2 item dari 18 item yang di kleam masyarakat setempat, yakni untuk ganti rugi air bersih dan jemuran.
  Hal ini diakui oleh GM Petro Selat Ltd, Indra Hudayah didampingi HSE Petro Selat, Aries Simbolon, Selasa (3/6) dalam rapat hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Siak. Hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Masri. Turut hadir pada hearing ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak, Syafrilenti, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Sadikin, Kadistamben, Amin Budiyadi
  "Konfensasi yang telah kami berikan, pertama untuk keperluan air bersih dengan ganti rugi Rp. 100rb/hari untuk setiap Kepala Keluarga (KK), dan jemuran kain Rp. 5 rb/ hari," ujar Indra Hudayah
  Lanjutnya, ganti rugi untuk 2 item tersebut ditetapkan selama 12 hari, dengan jumlah total yang telah diberikan Rp. 1.260.000/ KK
  Indra Hudayah mengaku telah menetapkan nilai konfensasi untuk 13 item lainnya, sedangkan 3 item lain yakni ganti rugi perkebunan karet, sagu dan kelapa sawit belum bisa ditetapkan nilainya.
  Pada media Indra Hudayah mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan ferifikasi pada item-item yang akan diganti rugi. "Kesulitannya saat pada ferifikasi, karena data yang diajukan masyarakat perlu ditinjau langsung ke lapangan, untuk memastikan kebenarannya," ujarnya
  Saat dimintai komitmen, pihak Petro selat mengaku berkomitmen dan telah membentuk tim khusu untuk menganalisa kerugian masyarakat dan alam. "Kami komitmen, akan menyelesaikan masaalah ini dalam waktu 2 bulan kedepan," ujarnya
  Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak, Syafrilenti menyampaikan, untuk penetapan nilai konfensasi pada perkebunan masyarakat, diperlukan kajian khusus dari pakar perkebunan, sehingga nilai ganti rugi yang diberikan sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk melakukan survey yang melibatkan instansi yang memiliki garapan dalam melakukan perhitungan atas kerugian masyarakat dan kerusakan alam yang terjadi
  Menanggapi hal itu, salah seorang Anggota Komisi III DPRD Siak, Syamsurizal meminta keseriusan pemerintah, dengan sesegera mungkin membentuk tim khusus untuk melakukan survey langsung ke lapangan, sehingga menghasilkan data yang falid dan bisa menjadi acuan bagi pihak Petro Selat Ltd dalam memberikan konfensasi pada masyarakat. 
  "Kami berharap, pemerintah segera membentuk tim khusus, dan Gabungan tim dari pemerintah dan perusahaan bisa sesegera mungkin turun melakukan ferifikasi kelapangan, sehingga ganti rugi bisa segera dibayarkan," ujar Syamsurizal
  "Kalau dalam waktu 2 minggu tim bisa menyelesaikan verifikasi, tentu konfensasi bisa cepat dibayar. Hapannya, sebelum 2 bulan hal ini bisa terselesaikan, dan tidak ada lagi permasaalahan yang dipertanyakan masyarakat," tegas Syamsurizal
  Dalam hearing tersebut, Syamsurizal mempertanyakan terkait SOP yang dilakukan Petro Selat dalam melakukan pengeboran, pasalnya dari pemantauan yang dilakukan, tidak ditemukan kolam sebagai tempat untuk melarikan minyak jika terjadi kebocoran, padahal dalam standar pengeboran hal itu harus disediakan, agar minyak yang bocor tidak mencemar lingkungan
  Andal
  Terkiat kerusakan lingkungan, pihak Petro Selat mengaku telah berhasil menormalisasi Sungai Rawa dari cemaran minyak akibat boconya sumur tersebut. Minyak yang terangkat dari sungai tersebut diperkirakan tidak mencapai 100 barel. "Tidak sampai 100 barel, minyaknya kita angkat dan diendapkan ke kolam penampungan sementara, di pagi hari, saat dingin minyam membeku dan terpisah dari air, lalu kita angkat," ujar HSE Petro Selat, Aries Simbolon 
  Lanjut Aries, terkait kajian dampak lingkungan, Petro Selat Ltd memegang UKL-UPL untuk melakukan pengeboran minyak dan gas di areal tersebut, UKL-UPL tersebut telah dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup pada 6 November 2008. "Kalau produksinya diatas 5000 barel/hari, menggunakan Andal, namun kalau dibawah itu masih menggunakan UKL-UPL, target produksi kita di areal ini hanya 1000 barel/hari," ujarnya
  Namun saat disinggung jumlah sumur, atas 25 sumur minyak dan 12 sumur gas yang akan dioperasikan di areal tersebut, Indra Hudayah Mengaku pada tahun 2013 lalu telah memegang izin Andal, namun saat dikaji ulang tentang produksi, Andal itu kemudian disesuaikan lagi dan dikembalikan ke UKL-UPL. (Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar