Selasa, 20 Mei 2014

SYARAT PENGAJUAN BAKAL CAPRES DAN CAWAPRES

SRR - Jakarta

   Pendaftaran bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2014 ini dilaksanakan selama 3 hari. Dilaksanakan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat. Tahap Pendaftaran harus dihadiri oleh para bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang akan mendaftar pada Pemilu Presiden 2014.
   Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman dari KPU No.416/KPU/V/2014 tentang Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2014. Pendaftaran bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada. Pemilu 2014 ini wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon. Dokumen yang disampaikan harus dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
   Dalam pengajuan bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, parpol dan/atau gabungan parpol wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi di DPR pada pemilu anggota DPR 2014, yaitu sebanyak 112 kursi, atau;
- syarat minimal perolehan suara sah 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar