MANDAU-SRR
(*058)
Dalam hal Sosialisasi
Register Kependudukan yang tertib, aman dan lancar dibutuhkan kesadaran bagi
semua pihak. Adapun tujuan dari Register Kependudukan di Kecamatan Mandau ini,
tidak terlepas dari peran serta RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) dalam
mentertibkan penduduknya dengan melalui Register Kependudukan yang berlaku saat
ini. Adapun perubahaan UU (Undang-Undang)
Kependudukan No. 23 Tahun 2006 menjadi UU (Undang-Undang) No.24 Tahun 2014,
tentang Kependudukan.
Dalam hal
pelayanan Ketertiban Administrasi Kependudukan, maka setiap RT di Kelurahan ataupun
Desa masing-masing wajib melaporkan perkembangan kependudukan ke Dinas
Kependuudkan di Kecamatan Mandau.
Adapun
tujuan dari Register Kependudukan ini adalah sumber Data Kependudukan yang
akurat dan terpercaya dalam memberi informasi yang terpercaya di setiap tingkat
Desa maupun tingkat Kelurahan dalam hal Kependudukan.
Rapat
koordinasi kependudukan ini dilakukan sekali dalam sebulan. Untuk mengetahui
perkembangan penduduk disetiap Desa maupun Kelurahan dan memberi manfaat bagi
masing-masing Kantor Kepala Desa maupun Kantor Kepala Desa.
Dengan
adanya Rapat Koordinasi Kependudukan di Kecamatan Mandau, masyarakat dapat
melihat secara jelas dan pasti perkembangan penduduk setiap bulannya. Serta
dapat memberi motivasi yang terbaik dan dapat di pertanggung jawabkan nantinya.
Dalam pencatatan registrasi kependudukan ini masyarakat harus saling menghargai
satu dengan yang lainnya serta beri senyum dan penjelasan tentang pencatatan
registrasi kependudukan. Bila persyaratan sudah lengkap maka akan dilayani
dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar