Jumat, 09 Mei 2014

SOSIALISASI REGISTER KEPENDUDUKAN MANDAU



MANDAU-SRR
(*058)

   Dalam hal Sosialisasi Register Kependudukan yang tertib, aman dan lancar dibutuhkan kesadaran bagi semua pihak. Adapun tujuan dari Register Kependudukan di Kecamatan Mandau ini, tidak terlepas dari peran serta RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) dalam mentertibkan penduduknya dengan melalui Register Kependudukan yang berlaku saat ini. Adapun  perubahaan UU (Undang-Undang) Kependudukan No. 23 Tahun 2006 menjadi UU (Undang-Undang) No.24 Tahun 2014, tentang Kependudukan.
   Dalam hal pelayanan Ketertiban Administrasi Kependudukan, maka setiap RT di Kelurahan ataupun Desa masing-masing wajib melaporkan perkembangan kependudukan ke Dinas Kependuudkan di Kecamatan Mandau.
   Adapun tujuan dari Register Kependudukan ini adalah sumber Data Kependudukan yang akurat dan terpercaya dalam memberi informasi yang terpercaya di setiap tingkat Desa maupun tingkat Kelurahan dalam hal Kependudukan.
   Rapat koordinasi kependudukan ini dilakukan sekali dalam sebulan. Untuk mengetahui perkembangan penduduk disetiap Desa maupun Kelurahan dan memberi manfaat bagi masing-masing Kantor Kepala Desa maupun Kantor Kepala Desa.
   Dengan adanya Rapat Koordinasi Kependudukan di Kecamatan Mandau, masyarakat dapat melihat secara jelas dan pasti perkembangan penduduk setiap bulannya. Serta dapat memberi motivasi yang terbaik dan dapat di pertanggung jawabkan nantinya. Dalam pencatatan registrasi kependudukan ini masyarakat harus saling menghargai satu dengan yang lainnya serta beri senyum dan penjelasan tentang pencatatan registrasi kependudukan. Bila persyaratan sudah lengkap maka akan dilayani dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar