- 6 PERUSAHAAN BERMASALAH BUNTUT DARI RAPELAN.
- TRIK JITU PERUSAHAAN BEBAS DARI BAYAR RAPELAN.
- IKUT TENDER LAGI PERLU DIPERTANYAKAN?
(*zj)
Terdapat 6 perusahaan
yaitu, PT.Rekayasa Industri, PT. Drillinco Maju, PT.RPS & SSB, PT. Dimensi
Barumas Perdana, PT. Dura Quipt dan PT. Sumber Semangat Daya Cipta dibawah
naungan MOSC Chevron bermasalah dengan karyawannya. Disebabkan buntut dari
pembayaran Rapelan UMSP 2013, PHK Sepihak dan Tereliminasinya karyawan yang
aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja Dalam peralihan dari kontrak lama ke
kontrak baru. Sepertinya pihak perusahaan alergi mempekerjakan karyawan yang
tergabung dalam Serikat Pekerja, bukankah setiap Warga Negara berhak dan
bebas berserikat serta dilindungi oleh Undang - Undang. Harusnya Perusahaan
lebih memahami dan bekerjasama menjalin hubungan Industrial yang harmonis, adil
dan berkesenambungan, dan bukan harus dimusuhi.
Diantaranya PT. Drillinco
Maju dibawah team MOSC, Tanggal 22/05/2014 telah membuat kesepakatan dengan
karyawannya antara lain, Rapel UMSP 2013 dari September 2013 sampai dengan
April 2014 akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2014, Untuk yang diatas UMSP
2013, karyawan meminta kenaikan Skala upah sebesar Rp.577.000,- untuk golongon
4c dan 4d mulai januari 2013, akan tetapi Perusahaan PT Drillinco Maju hanya
bisa memberikan tambahan bagi yang diatas UMSP 2013 untuk golongan 4c sebesar Rp.577.000,
golongan 4d sebesar Rp.200.000,- dan Staff sebesar Rp.100.000,- yang berlaku
mulai gaji bulan Mei 2014. Namun pihak karyawan tetep meminta kenaikan
tersebut di Rapel dari bulan Januari 2013, Tapi pihak perusahaan tetap tidak
mau dan menyatakan menyerah alias angkat bendera putih dan kalau pihak
Chevron mau diputus kontraknya silakan, tegas management Perusahaan PT. Drillinco
Maju pasrah.
Akhirnya pihak karyawan
dapat memahami dan menerima dengan rasa letih, lesu, dan kecewa sambil gigit
jari. Dan pihak karyawan mengajukan syarat supaya pihak Perusahaan jangan ada
intimidasi setelah masuk kerja kembali, tidak ada pemotongan gaji selama aksi
mogok kerja dan tidak ada karyawan yang diPHK akibat dari aksi mogok kerja
selama kontrak kerja berlangsung. Dan pihak Perusahaan menerima syarat dari
pihak karyawan tersebut.
Dalam hal ini pihak
karyawan sangat kecewa atas ketidak tegasan pihak Chevron terhadap bisnis patnernya,
hanya dengan alasan ,” Menyerah” lalu pihak perusahaan terbebas dari
tuntutan hak - hak normative karyawannya. Untuk Pihak buruh/ pekerja khusus
Kab. Bengkalis duri agar kedepannya Pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan
PT. Chevron Pacific Indonesia tidak lupa, “MENGINGAT MOMENTUM UMSP 2013”
sebagai barometer acuan bagi pihak PT.CPI untuk lebih selektif dari segala sisi
dalam menerima Perusahaan Kontraktor yang ikut tender. Jangan menerima Perusahaan
Kontraktor yang sudah bermasalah, apalagi yang sudah “menyerah”, berarti secara
financial perlu dipertanyakan? Dan Perusahaan Kontraktor yang suka
membuat aturan seenaknya saja, tidak berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan
yang berlaku, sehinga membuat para pekerja sengsara dan pihak - pihak terkait
lainnya pun dibuat pusing/capek. Dan bagi pihak DISNAKERTRANS jangan
menyetujui atau member izin pada Perusahaan Kontraktor yang bermasalah
kalau perlu cabut izin operasionalnya dan diblacklist, masih banyak lagi Perusahaan
Kontraktor yang patuh, yang mau menjalankan aturan sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar