Jumat, 30 Mei 2014

PERUSAHAAN NYERAH BURUH GIGIT JARI

  • 6 PERUSAHAAN BERMASALAH BUNTUT DARI RAPELAN.
  • TRIK JITU PERUSAHAAN BEBAS DARI BAYAR RAPELAN.
  • IKUT TENDER LAGI PERLU DIPERTANYAKAN?
Mandau - SRR.
(*zj)
 

Terdapat 6 perusahaan yaitu, PT.Rekayasa Industri, PT. Drillinco Maju, PT.RPS & SSB, PT. Dimensi Barumas Perdana, PT. Dura Quipt dan PT. Sumber Semangat Daya Cipta dibawah naungan MOSC Chevron bermasalah dengan karyawannya. Disebabkan buntut dari pembayaran Rapelan UMSP 2013, PHK Sepihak dan Tereliminasinya karyawan yang aktif sebagai pengurus Serikat Pekerja Dalam peralihan dari kontrak lama ke kontrak baru. Sepertinya pihak perusahaan alergi mempekerjakan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja, bukankah setiap Warga Negara berhak  dan bebas berserikat serta dilindungi oleh Undang - Undang. Harusnya Perusahaan lebih memahami dan bekerjasama menjalin hubungan Industrial yang harmonis, adil dan berkesenambungan, dan bukan harus dimusuhi.
Diantaranya PT. Drillinco Maju dibawah team MOSC, Tanggal 22/05/2014 telah membuat kesepakatan dengan karyawannya antara lain, Rapel UMSP 2013 dari September 2013 sampai dengan April 2014 akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2014, Untuk yang diatas UMSP 2013, karyawan meminta kenaikan Skala upah sebesar Rp.577.000,- untuk golongon 4c dan 4d mulai januari 2013, akan tetapi Perusahaan PT Drillinco Maju hanya bisa memberikan tambahan bagi yang diatas UMSP 2013 untuk golongan 4c sebesar Rp.577.000, golongan 4d sebesar Rp.200.000,- dan Staff sebesar Rp.100.000,- yang berlaku mulai gaji bulan Mei 2014. Namun  pihak karyawan tetep meminta kenaikan tersebut di Rapel dari bulan Januari 2013, Tapi pihak perusahaan tetap tidak mau dan  menyatakan menyerah alias angkat bendera putih dan kalau pihak Chevron mau diputus kontraknya silakan, tegas management Perusahaan PT. Drillinco Maju pasrah.
Akhirnya pihak karyawan dapat memahami dan menerima dengan rasa letih, lesu, dan kecewa sambil gigit jari. Dan pihak karyawan mengajukan syarat supaya pihak Perusahaan jangan ada intimidasi setelah masuk kerja kembali, tidak ada pemotongan gaji selama aksi mogok kerja dan tidak ada karyawan yang diPHK akibat dari aksi mogok kerja selama kontrak kerja berlangsung. Dan pihak Perusahaan menerima syarat dari pihak karyawan tersebut.
Dalam hal ini pihak karyawan sangat kecewa atas ketidak tegasan pihak Chevron terhadap bisnis patnernya, hanya dengan alasan ,” Menyerah” lalu pihak perusahaan terbebas dari tuntutan hak - hak normative karyawannya. Untuk  Pihak buruh/ pekerja khusus Kab. Bengkalis duri agar kedepannya Pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan PT. Chevron Pacific Indonesia  tidak lupa, “MENGINGAT MOMENTUM UMSP 2013” sebagai barometer acuan bagi pihak PT.CPI untuk lebih selektif dari segala sisi  dalam menerima Perusahaan Kontraktor yang ikut tender. Jangan menerima Perusahaan Kontraktor yang sudah bermasalah, apalagi yang sudah “menyerah”, berarti secara financial perlu dipertanyakan?  Dan Perusahaan Kontraktor yang  suka membuat aturan seenaknya saja, tidak berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, sehinga membuat para pekerja sengsara dan pihak - pihak terkait lainnya pun dibuat pusing/capek. Dan bagi pihak DISNAKERTRANS  jangan  menyetujui atau member izin pada Perusahaan Kontraktor yang bermasalah kalau perlu cabut izin operasionalnya dan diblacklist, masih banyak lagi Perusahaan Kontraktor yang patuh, yang mau menjalankan aturan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar