SIAK - SRR
(*053)
Seperti yang di laksanakan di Kecamatan Sungai Mandau pada Tanggal 09 Mei 2014, beberapa keluarga diverifikasi untuk mengambil data persiapan sidang ISBAG untuk beberapa warga yang tidak mempunyai AKTA
pernikahan.
Dinas Kependudukan membuat kebijakan untuk membuat sebuah Progam bagi beberapa Kecamatan di Siak. Kegunaan mengadakan sidang ISBAG karna banyak warga yang tidak
mempunyai KK (Kartu Keluarga) sedangkan untuk mendapatkan KK tersebut harus mempunyai AKTA
nikan dan buku nikah umumnya.
Di terangkan oleh Bapak Saypul Wakni sebagai pengurus di Kecamatan Sungai Mandau, "tidak ada alasan untuk warga untuk tidak punya persaratan
untuk mengurus mengabil Kertu Keluarga karena tidak ada AKTA
nikah, sekarang ini dalam pengurusan KK tidak ada biaya semua Gratis di tanggung Pemeritah, kalau mau sidang langsung atau Leguler butuh biaya besar", tuturnya. Mungkin semua ini diterapkan untuk kebaikan
masyarakat Siak supaya tidak ada masyarakat merasa kesulitan untuk
megurus identitas seperti KK dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar