MANDAU – SRR
(*040)
Lagi – lagi karyawan
telah di bohongi oleh Perusahaan dimana PT. RPS & SSB telah mengingkari janji dengan pekerja. Dimana Perusahaan telah
melakukan kesepakatan dengan pekerjanya
bahwa Perusahaan tidak akan melakukan Perekruttan anggota baru tetapi semua
itu bohong. Dimana sebenarnya Perusahaan telah melakukan Perekruttan Karyawan Baru sebanyak 13 orang. Dalam hal ini Pekerja sanggat kecewa dengan Perusahaan PT. RPS & SSB karena telah melakukan pembohongan kepada
karyawannya.
Pernyataan dari
PT. RPS & SSB yang menyatakan tidak akan melakukan Perekrutan ini di sampaikan oleh pihak Management dalam perundingan pada hari Kamis
(22/05/14) yang dilakukan di kantor SECURITY CPI. Dimana dalam Perundingan ini yang hadir adalah KADISNAKERTRANS, PEKERJA, WAKIL KETUA FPE DPC SBSI
KAB. BENGKALIS, KANIT INTEL POLRES , dan PIHAK CPI.
Hari ketiga
Perundingan dilanjutkan di kantor KADISNAKERTRANS tanggal (26/05/14) pihak Management
pun hadir, pekerja sangat kecewa dengan pernyataan Management dimana
SUPENI yang mengikuti perundingan menyampaikan kepada Wartawan Media Suara
Rakyat Riau bahwa Management telah
melakukan Perekrutan Karyawan sebanyak 13 orang. SUPENI sangat kecewa
dengan Perusahaan karena telah meingkari janjinya. SUPENI menyatakan Bahwa
Perusahaan telah Bohong kepada Pekerja. SUPENI juga menyampaikan kepada
Wartawan SRR ada 18 orang pekerja yang
tidak dipakai oleh pihak PT. RPS & SSB.
Setelah Perundingan selesai Wartawan MEDIA SRR mencoba mengkonfirmasi kepada Wakil Ketua DPC SBSI BAPAK JANTER
TURNIP di kantor KADISNAKERTRANS dan beliau menyampaikan bahwa pihak Perusahaan
PT. RPS & SSB tidak akan mempekerjakan lagi Karyawan yang telah dianggap
Putus hubungan Kerja karena Perusahaan telah merekrut Karyawan baru, dan juga MARDOHAR TOBING sebagai Pekerja yang di Putuskan Hubungan Kerjanya
menyampaikan Perusahaan PT. RPS & SSB telah melanggar PERATURAN MENTRI NO
19 TAHUN 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar