Jumat, 30 Mei 2014

PT. RPS & SSB PEMBOHONG

MANDAU – SRR
 (*040)
    Lagi – lagi karyawan telah di bohongi oleh Perusahaan dimana PT. RPS & SSB telah mengingkari  janji dengan pekerja. Dimana Perusahaan telah melakukan kesepakatan  dengan pekerjanya bahwa Perusahaan tidak akan melakukan Perekruttan anggota baru tetapi semua itu bohong. Dimana sebenarnya Perusahaan telah melakukan Perekruttan Karyawan Baru sebanyak 13 orang.  Dalam hal ini Pekerja sanggat kecewa dengan Perusahaan PT. RPS & SSB  karena telah melakukan pembohongan kepada karyawannya.
  Pernyataan dari PT. RPS & SSB yang menyatakan tidak akan melakukan Perekrutan  ini di sampaikan oleh pihak  Management dalam perundingan pada hari Kamis (22/05/14) yang dilakukan di kantor SECURITY CPI. Dimana dalam Perundingan ini yang hadir adalah KADISNAKERTRANS, PEKERJA, WAKIL KETUA FPE DPC SBSI KAB. BENGKALIS, KANIT INTEL POLRES , dan PIHAK CPI.
   Hari ketiga Perundingan dilanjutkan di kantor KADISNAKERTRANS tanggal (26/05/14) pihak Management pun hadir, pekerja sangat kecewa dengan pernyataan Management dimana SUPENI yang mengikuti perundingan menyampaikan kepada Wartawan Media Suara Rakyat Riau  bahwa Management telah melakukan Perekrutan Karyawan sebanyak 13 orang. SUPENI sangat kecewa dengan Perusahaan karena telah meingkari janjinya. SUPENI menyatakan Bahwa Perusahaan telah Bohong kepada Pekerja. SUPENI juga menyampaikan kepada Wartawan SRR ada 18 orang pekerja yang tidak dipakai oleh pihak PT. RPS & SSB.
   Setelah Perundingan selesai Wartawan MEDIA SRR mencoba mengkonfirmasi  kepada Wakil Ketua DPC SBSI BAPAK JANTER TURNIP di kantor KADISNAKERTRANS dan beliau menyampaikan bahwa pihak Perusahaan PT. RPS & SSB tidak akan mempekerjakan lagi Karyawan yang telah dianggap Putus hubungan Kerja karena Perusahaan telah merekrut Karyawan baru, dan juga MARDOHAR TOBING sebagai Pekerja yang di Putuskan Hubungan Kerjanya menyampaikan Perusahaan PT. RPS & SSB telah melanggar PERATURAN MENTRI NO 19 TAHUN 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar