(*040)
PT.
DIMENSI BARUMAS PERDANA
( DBP ) diproject Hottap
Maintenan Operation Suport
and CERTIFICATION ( MOSC) diDuri ,
Telah mem-PHK 2
(dua) orang karyawannya terkait
karena tuntutan karyawan
tentang ”Hak - hak normative”
yaitu Rapelan dan Skala
upah kenaikan UMSP
Tahun 2013, Sdr. Zulkafli dan
Sdr. Mikha Marbun
sebagai karyawan PT. DBP juga sebagai PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PK FPE)
SBSI Kab. Bengkalis Telah menjadi korban PHK
sepihak dari Management PT .
DBP yaitu Sdr. Dodi
wijaya sebagai Manager Suport Operation, telah
mengeluarkan surat PHK
sepihak tanggal 04
April 2014. Pada hari
yang sama Sdr.
Mirza ahmad taufik sebagai
General Project Manager juga tidak mau
kalah dengan Sdr.
Dodi wijaya ,
juga telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP)
2 (dua) sekaligus kepada
beberapa orang karyawan
lainnya tanpa ada batas
waktunya atau limit dari
SP tersebut . Atas tuduhan tidak
masuk kerja 4 (empat) hari berturut - turut dan
membocorkan rahasia perusahaan,
menurut karyawan tuduhan tersebut
diatas sangat mengada-ada dan
tidak beralasan.
Padahal dari tanggal 1 s/d 4 April 2014, Seluruh karyawan Hottap sedang
melaksanakan haknya yaitu “MOGOK KERJA”
ditempat kerja Shop Hottap di MOSC.
Mogok kerja ini terjadi
karena tidak adanya Kejelasan dari Management PT.
DBP tentang Rapelan
dan Skala upah kenaikan
UMSP Tahun 2013. Hampir semua
perusahaan Bisnis Patner
PT. CEVRON PASIFIK INDONESIA
(CPI) sudah menjalankan
PERGUB NO. 24 Tahun
2013 dan melaksanakan pembayaran Rapelan
serta penerapan Skala upah dari kenaikan UMSP Tahun 2013
Yang menjadi pertanyaan karyawan
kenapa Management PT. DBP
tidak mau mematuhi
/ menjalankan PERGUB No. 24 Tahun
2013 tersebut, apakah
karena PT. DBP merasa rugi
sebab selama ini tidak pernah
mencapai target perbulannya, atau
karena mengambil tender yang murah meriah, atau karena ingin cari
nama saja asal dapat proyek walaupun
harganya rendah atau memang management
tidak tahu menghitung harga, sehinga
tender bunuh diri pun diambil
dan akibatnya hak – hak
karyawan diperkosa untuk
menutupi kerugiannya. Semua itu
bukan alasan tepat PT. DBP untuk tidak
mau memenuhi hak - hak
normative karyawannya. Kita semua tahu
bahwa uang untuk pembayaran Rapelan
tsb adalah uang
Negara yang disalurkan
melalui operasional PT. CPI. Dengan
kenaikan UMSP Tahun
2013 yang signifikan
yaitu sekitar 47 %
dari UMSP Tahun
2012. Dan PT . DBP tidak
ada kenaikan upah
karyawannya sepersenpun alias
0% (NOL Persen) pada Tahun 2013.
Pada hal pemerintah
setiap Tahunnya
mengeluarkan peraturan tentang
kenaikan upah pekerja
/ buruh supaya
kebutuhan hidup layak
dapat terpenuhi dan berimbang
atas kenaikan harga
kebutuhan pokok dari
pemerintah.
Dalam
hal ini PT.
DBP sudah melanggar
Peraturan Gubernur no. 24
tentang kenaikan UMSP Tahun
2013, Putusan Mahkamah Konstitusi
no.27/PUU-IX/ 2011,Terkait dengan masalah kelangsungan pekerjaan, KEPMENNAKERTRANS
NO. 19 TAHUN 2012 PASAL 28 DAN 29
Terkait jaminan terpenuhinya hak - hak
pekerja dan jaminan kelangsungan bekerja, dan UNDANG - UNDANG No.13
Tahun 2003 pasal
5, 6 dan, 88 terkait bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
serta berhak memperoleh perlakuan
yang sama tanpa
diskriminasi dari perusahaan, dan
juga berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Tentang
tuduhan PT DBP kepada karyawan yang diPHK, ”Membocorkan rahasia
perusahaan”, Dengan tegas Zulkafli
menyampaikan, ”itu semua bohong dan
tidak benar” bahwa lembaran bid sheet yang memuat
standar gaji karyawan hottap sesuai
dengan jabatan masing-masing yang
sudah disepakati PT. DBP dengan PT. CPI harusnya sudah diterima karyawan
sejak awal kontrak yaitu tanggal 20 desember 2012,Tapi sampai saat ini PT. DBP
tidak mau menjalankan kesepakatan
tersebut. Bagi karyawan Hottap lembaran bid sheet
tersebut bukanlah rahasia
perusahaan melainkan hak – hak
karyawan tentang penggajian
yang dibuat standarnya oleh CPI supaya karyawan mendapat penghasilan yang layak
khusus nya karyawan Hottap di MOSC,
Dan harapan CPI MOSC membuat standar
penggajian di bid
sheet tersebut sebagai “ ROLL MODEL “ khususnya di Projeck HOTTAP MOSC.
Kalau itu rahasia mengapa pihak CPI MOSC
menyampaikannya ke karyawan Hottap, bahkan hampir
seluruh department dilingkungan
CPI mendengar dan mengetahuinya,
kalau itu juga
menjadi hak karyawan
mengapa tidak diberikan,
Dan karena sudah dijanjikan maka
karyawan menagih janji tersebut tapi mengapa
karyawan dipersulit dan
diintimidasi ketika memperjuangkan
hak-haknya tersebut. Dalam kejadian ini
harusnya pihak CPI MOSC
tidak berdiam diri dengan
dalih tidak bisa “ campur tangan” dalam hal
menyelesaikan tuntutan hak-hak
pekerja pada perusahaannya, tapi kenapa bila
ada kesalahan dan
sanksi kepada pekerja
dari perusahaan ke
karyawannya, pihak CPI
MOSC ikut campur
tangan dan menyetujuinya. hal ini
yang terkesan seolah – olah pihak
CPI di MOSC
melindunggi pihak perusahaan,
walaupun perusahaan tersebut
sudah melanggar TENETS yang
dibuat PT . CPI.Permasalahan ini
masih bergulir dipihak Disnakertrans Kab. Bengkalis di
Duri. Dan pekerja berharap
kepada pihak Disnakertrans
Kab. Bengkalis di Duri untuk
dapat bertindak cepat, arif dan bijaksana
menyelesaikan masalah phk
sepihak ini sesuai
aturan perundang - undangan yang
berlaku. Supaya untuk
kedepannya tidak ada
lagi perusahaan yang memPHK karyawannya seenak perutnya saja
dan tidak ada lagi perusahaan nakal
dibumi Mandau ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar