MANDAU - SRR
(*058)
Menurut pantauan dari Media Suara Rakyat
Riau di Kantor Kecamatan Mandau bahwa terjadinya suatu konflik pertanahan di
tingkat RT DESA dan tingkat RT Kelurahan yang disebabkan sengketa lahan. Ada
pun sengketa lahan yang dapat dilihat yaitu adanya surat menyurat yang tumpang
tindih dalam kasus tanah di Kecamatan Mandau.
Penyebab utama dari sengketa pertanahan
yaitu banyak Masyarakat menyerobot tanah yang belum di garap oleh pemiliknya dan
ada yang mengakui bahwa tanah tersebut warisan dari nenek moyangnya sendiri. Ini
disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari Aparat Pemerintah Desa ataupun Aparatur
Tingkat Kelurahan itu sendiri. Baik di
tingkat RT di Desa maupun ke tingkat Kelurahan masing-masing.
Permasalahan pertanahan di Kecamatan Mandau
tidak ada masalah. Kalaupun ada sengketa tanah di Tingkat Desa maupun Kelurahan
harus di hadiri oleh Kepala RT ataupun RW di tempat terjadinya konflik tanah. Penyelesaian
tanah tersebut akan dilakukuakn dengan cara mediasi ataupun dengan cara
mengumpulkan masyarakat yang mempunyai kasus tanah dan dimusyawarahkan di
tingkat Desa ataupun Kelurahan dengan memanggil beberapa saksi dan sempadannya.
Kalaupun terjadi kebuntuan tentang konflik tanah maka akan dibawa ke Pengadillan
sebagai Kasus Perdata.
Menurut Pak Ahmad sebagai kasi pertanahan di
kecamatan Mandau dalam hal pengurusan surat menyurat di lingkungan kerja beliau
tidak ada kendala. Berjalan tertib, lancar dan aman. Kedisiplinan pegawai Negeri
Sipil dan Honorer di lingkungan Kasi Pemerintahan/ Pertanahan berjalan baik dan
teratur. Dan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing dan saling
berkoordinasi satu sama lain.
Media Suara Rakyat Riau sangat berkoordinasi
dengan Pemerintah setempat. Media ini sangat membantu Masyarakat Mandau dalam
mencari solusi terbaik dalam hal permasalahan tanah di wilayah kerja Hukum yang
ada di Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar