- CHEVRON DESAK MITRA KERJA UNTUK BAYAR HAK NORMATIV BURUH.
- UTUSAN PT.DIMENSI TIDAK PUNYA OTORITI.
- DPC SBSI KAB.BENGKALIS MINTA PENETAPAN.
MANDAU – SRR
(*ZL)
Dalam aksi buruh
ini pihak Disnakertrans meminta kepada Buruh untuk mengirim perwakilan dari
masing-masing perusahaan untuk mengikuti perundingan yang dilakukan di
Kantor PGPA CPI dan pekerjapun menerima tanggapan dari Disnaker. Pihak
buruh mengutus 11 orang perwakilan karnyawan dan masing-masing dari Pimpinan
Perusahaan yang terkait yang dapat membuat keputusan atau mempunyai hak
otoriti di Perusahaan tersebut, Dan juga dihadiri wakil ketua DPC FPE
SBSI Bpk Gindo Lubis yang akan mengikuti perundingan. Dari pihak
kepolisian juga hadir Kanit Sabhara Polsek Mandau Bapak Martunus.
Perundingan ini langsung dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten
Bengkalis Yakni Bapak H.A. Ridwan Yazid S.sos, sebelum perundingan
dimulai Bapak H.A. Ridwan Yazid S.Sos langsung menanyakan kepada masing-masing
Pimpinan Perusahaan atau wakil perusahaan “Apakah nantinya dapat membuat
keputusan atau punya hak otoriti membuat keputusan”, Dan ternyata hanya PT. DIMENSI yang diwakil bapak Heru Saputra yang tidak punya
hak otoriti atau tidak bisa membuat keputusan, maka Sdr. Heru Saputra
diminta keluar alias diusir dari perudingan tersebut. Dalam perudingan
ini Bpk H.A. Ridwan Yazid S.Sos dengan tegas
menyampaikan kepada pihak Chevron dan Bisnis patnernya, ” BAYAR RAPELAN BURUH/PEKERJA SECEPATNYA”, Karena permasalahan Rapel dan Penerapan Skala Upah
dari kenaikan UMSP Tahun 2013 lalu sudah berlarut-larut dan juga menimbulkan
konflik antara perusahaan dengan karnyawannya, Bahkan sudah banyak korban
berjatuhan atas PHK Sepihak yang
dilakukan perusahaan terhadap karnyawannya disebabkan karena tututan RAPELAN
UMSP TAHUN 2013 ini.
Dalam pertemuan
perundingan yang pertama ini tidak menemukan kesepakatan dari para pihak, maka
perundingan dilanjutkan pada hari berikutnya Rabu (21-05-14) di Kantor Security
PT. Chevron Pacific Indonesia Duri, Karena tidak ada kesepakatan maka para
buruh yang tergabung dari beberapa perusahaan ini melanjutkan aksi demo
di Gate 116 dan 117 pintu masuk area kerja ladang minyak Chevron. Sambil
menunggu hasil dari perundingan rekan-rekan buruh terus mengumandangkan
orasinya tentang tuntutan hak –hak normatif buruh yaitu Rapelan dan Skala Upah
dari kenaikan UMSP tahun 2013 yang belum dibayar oleh perusahaan mereka. Pada
perundingan ke-2 ini juga terjadi perdebatan yang
alot, karena pihak Serikat pekerja DPC FPE SBSI Bapak Gindo
Lubis mengatakan, ”Saya rasa tidak ada lagi perundingan-perundingan, karena
kita semua tahu bahwa pemerintah sudah mencairkan dana Rp. 1,6 triliyun untuk
pembayaran Rapelan pekerja migas dibawah naungan PT.CPI bahkan pekerja di
LBD pun mendapat Rapelan”. Dan diminta kepada Kadinakertrans dalam hal ini
mewakili pemerintah untuk membuat “penetapan pembayaran Rapelan” tegas Bapak
Gindo Lubis, dan beliau langsung keluar meningalkan perundingan. Dan pergi
ke Gate 117 menemui rekan buruh yang masih berorasi, dan menyampaikan bahwa
belum ada kesepakatan dalam perundingan ke-2 ini maka aksi demo dilanjutkan
besok hari dikantor Disnakertrans Kab.Bengkalis Duri untuk mendesak pihak Disnaker
supaya cepat bertindak arif dan bijaksana membuat penetapan pembayaran
Rapel ini. Mendapat desakan dari rekan-rekan buruh, pihak Disnaker kembali
mendatangi kantor Security PT.CPI Duri untuk mendesak pihak Chevron dan Bisnis
patnernya supaya menuntaskan masalah buruh ini yaitu “Rapelan dan PHK sepihak
dari Perusahaan maka diperundingan ke-3 ini dibuat kesepakatan pada
masimg-masing perusahaan yang “DOGIL” untuk membayar hak-hak normatif pekerja.
Dalam kesepakatan terlihat
pihak chevron memberi peluang pada Bisnis patnernya sehinga pihak
perusahaan mengulur - ulur waktu bahkan berkemungkinan tidak akan membayar
tututan karyawannya. Dalam hal ini seluruh Buruh mengharapkan kepada pihak Disnakertrans
dan pihak CHEVRON supaya “TEGAS” terhadap Perusahaan-perusahaan kontraktor
yang “DOGIL” dan tidak mau mematuhi undang-undang ketenagakerjaan supaya
diberi sanksi kalau perlu diblacklist dan dicabut izin operasionalnya, karena
perusahaan ini kalau dibiarkan hanya akan membuat penderitaan kaum Buruh. Masih
banyak perusahaan lain yang baik dan punya hati nurani dibumi lancing kuning ini
menampung kaum Buruh dan mampu menjalankan pekerjaan yang diberikan, tapi
selalu tidak mendapat peluang dan dikalahkan dalam kompetisi tender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar