Rabu, 28 Mei 2014

DISNAKER ULTIMATUM BAYAR HAK NORMATIVE BURUH



  • CHEVRON DESAK MITRA KERJA UNTUK BAYAR HAK NORMATIV BURUH. 
  • UTUSAN PT.DIMENSI TIDAK PUNYA OTORITI. 
  • DPC SBSI KAB.BENGKALIS MINTA PENETAPAN.

MANDAU – SRR
(*ZL)

  Selasa (20/05/14) pihak Buruh turun ke jalan. Mereka melakukan aksi di Gate 3 area Chevron untuk mendesak Chevron agar mitra kerjanya atau bisnis patner untuk segera membayar rapelan dan menyelesaikan masalah PHK sepihak dari perusahaan kepada karyawnnya. Buruh melakukan aksi  ini tergabung pada SERIKAT  PEKERJA  FPE DPC SBSI KAB. BENGKALIS. Dalam aksi nya pihak Buruh yang turun kejalan sebanyak ratusan orang dari berbagai PT. yang ada di bawah naungan Chevron.
  Dalam aksi buruh ini pihak Disnakertrans meminta kepada Buruh untuk mengirim perwakilan dari masing-masing  perusahaan untuk mengikuti perundingan yang dilakukan di Kantor PGPA CPI  dan pekerjapun menerima tanggapan dari Disnaker. Pihak buruh mengutus 11 orang perwakilan karnyawan  dan masing-masing dari Pimpinan Perusahaan  yang terkait yang dapat membuat keputusan atau mempunyai hak  otoriti di Perusahaan tersebut, Dan juga dihadiri wakil ketua DPC FPE SBSI Bpk Gindo Lubis  yang akan mengikuti perundingan. Dari pihak kepolisian juga hadir Kanit Sabhara Polsek Mandau  Bapak Martunus.  Perundingan ini langsung dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Yakni  Bapak H.A. Ridwan Yazid S.sos, sebelum perundingan dimulai Bapak H.A. Ridwan Yazid  S.Sos langsung menanyakan kepada masing-masing Pimpinan Perusahaan atau wakil perusahaan “Apakah nantinya dapat membuat keputusan atau punya hak otoriti membuat keputusan”, Dan ternyata hanya PT. DIMENSI yang diwakil bapak  Heru Saputra yang tidak punya hak otoriti atau tidak bisa  membuat keputusan, maka Sdr. Heru Saputra  diminta keluar alias diusir dari perudingan tersebut. Dalam perudingan ini  Bpk  H.A. Ridwan Yazid  S.Sos dengan tegas menyampaikan kepada pihak Chevron dan Bisnis patnernya, ” BAYAR RAPELAN BURUH/PEKERJA SECEPATNYA”, Karena permasalahan Rapel dan Penerapan Skala Upah dari kenaikan UMSP Tahun 2013 lalu sudah berlarut-larut dan juga menimbulkan konflik antara perusahaan dengan karnyawannya, Bahkan sudah banyak  korban berjatuhan  atas PHK Sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karnyawannya disebabkan karena tututan RAPELAN UMSP TAHUN 2013 ini.
  Dalam pertemuan perundingan yang pertama ini tidak menemukan kesepakatan dari para pihak, maka perundingan dilanjutkan pada hari berikutnya Rabu (21-05-14) di Kantor Security PT. Chevron Pacific Indonesia Duri, Karena tidak ada kesepakatan maka para buruh yang tergabung dari beberapa perusahaan ini  melanjutkan aksi demo di Gate 116 dan 117 pintu masuk area kerja ladang minyak Chevron. Sambil menunggu hasil dari perundingan rekan-rekan buruh terus mengumandangkan orasinya tentang tuntutan hak –hak normatif buruh yaitu Rapelan dan Skala Upah dari kenaikan UMSP tahun 2013 yang belum dibayar oleh perusahaan mereka. Pada perundingan ke-2  ini juga  terjadi  perdebatan  yang  alot, karena pihak  Serikat pekerja  DPC FPE SBSI Bapak Gindo Lubis mengatakan, ”Saya rasa tidak ada lagi perundingan-perundingan, karena kita semua tahu bahwa pemerintah sudah mencairkan dana Rp. 1,6 triliyun untuk pembayaran Rapelan pekerja migas dibawah naungan PT.CPI bahkan pekerja di LBD pun mendapat Rapelan”. Dan diminta kepada Kadinakertrans dalam hal ini mewakili pemerintah untuk membuat “penetapan pembayaran Rapelan” tegas Bapak Gindo Lubis, dan  beliau langsung keluar meningalkan perundingan. Dan pergi ke Gate 117 menemui rekan buruh yang masih berorasi, dan menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan dalam perundingan ke-2 ini maka aksi demo dilanjutkan besok hari dikantor Disnakertrans Kab.Bengkalis Duri untuk mendesak pihak Disnaker  supaya cepat bertindak arif dan bijaksana membuat penetapan pembayaran Rapel ini. Mendapat desakan dari rekan-rekan buruh, pihak Disnaker kembali mendatangi kantor Security PT.CPI Duri untuk mendesak pihak Chevron dan Bisnis patnernya supaya menuntaskan masalah buruh ini yaitu “Rapelan dan PHK sepihak dari Perusahaan maka diperundingan ke-3 ini dibuat kesepakatan pada masimg-masing perusahaan yang “DOGIL” untuk membayar hak-hak normatif pekerja. 
  Dalam kesepakatan terlihat pihak chevron memberi  peluang pada Bisnis patnernya sehinga pihak perusahaan mengulur - ulur waktu bahkan berkemungkinan tidak akan membayar tututan karyawannya. Dalam hal ini seluruh Buruh mengharapkan kepada pihak Disnakertrans dan pihak CHEVRON  supaya “TEGAS” terhadap Perusahaan-perusahaan kontraktor  yang “DOGIL” dan tidak mau mematuhi undang-undang ketenagakerjaan supaya diberi sanksi kalau perlu diblacklist dan dicabut izin operasionalnya, karena perusahaan ini kalau dibiarkan hanya akan membuat penderitaan kaum Buruh. Masih banyak perusahaan lain yang baik dan punya hati nurani dibumi lancing kuning ini menampung kaum Buruh dan mampu menjalankan pekerjaan yang diberikan, tapi selalu tidak mendapat peluang dan  dikalahkan dalam kompetisi tender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar