Wali Kota Dumai, H. Khairul Anwar kembali
menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat
Nasional Tahun 2013 dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Republik Indonesia Drs H Muhaimin Iskandar MSi
di Jakarta, Selasa (26/5/14) malam kemarin.
Penghargaan
pembina K3 Nasional 2013 merupakan penghargaan ke tiga kalinya yang berhasil
diraih Walikota Dumai sejak menjabat sebagai Walikota pada Agustus 2010 lalu.
Penghargaan Pembina K3 Nasional 2013 menjadi bukti nyata keberhasilan
Pemerintah kota Dumai dalam upaya mensukseskan program K3 Nasional. Penghargaan
juga diberikan kepada perusahaan yang kecelakaan kerjanya nihil (zero
accident). Di kota Dumai ada 11 perusahaan yang menerima penghargaan Zero
Accident.
11 perusahaan dikota Dumai yang
menerima penghargaan Zero Accident . Diantaranya PT Meridan, PT Murni Sam-Sam,
PT Patra SK, PT Ramayana Lestari, PT Semen Padang, PT Tri Persada Mulya, PT
Ciliandra Perkasa, PT Dumai Para Cipta Abadi, PT Intrucom, PT Ivomas dan PT
Lavarge.
Sebelumnya, seluruh perusahaan dikota Dumai menjadi sasaran penilaian K3, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh tim K3 Pusat ada 11 Perusahaan di kota Dumai yang memenuhi kriteria K3 dan mendapatkan penghargaan K3 terbaik karna berhasil menerapkan zero acctident.
Sebelumnya, seluruh perusahaan dikota Dumai menjadi sasaran penilaian K3, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh tim K3 Pusat ada 11 Perusahaan di kota Dumai yang memenuhi kriteria K3 dan mendapatkan penghargaan K3 terbaik karna berhasil menerapkan zero acctident.
Walikota Dumai, H. Khairul Anwar
merasa bersyukur atas penghargaan yang diraihnya. "Syukur Alhamdulilah
kita berhasil mempertahankan penghargaan Pembina K3 Nasional 2013 dari
kementerian tenaga kerja dan transmigrasi RI. Ini penghargaan ke tiga kalinya
saya peroleh sejak saya menjabat sebagai Walikota pada 2010 lalu." Kata
Walikota
Walikota berharap Dinas Tenaga Kerja
dan Trasnmigrasi Kota Dumai lebih semangat lagi dalam melakukan pembinaan K3,
baik kepada perusahaan maupun kepada tenaga kerja dalam upaya mewujudkan Zero
Accident, sehingga penghargaan K3 dapat dipertahankan dimasa - masa yang akan
datang.
Keberhasilan Pemerintah Kota
Dumai meraih penghargaan K3 sudah barang tentu menjadi salah satu tolak ukur
keberhasilan Pemerintah dalam melakukan pembinaan program K3 diseluruh
perusahaan yang beroperasi di Dumai. Pemberian penghargaan tidak dilakukan
serampangan semuanya melalui proses seleksi dan penilaian yang cukup ketat oleh
tim independen, benar-benar objektif dan jujur. Sehingga tak mungkin Pemerintah
Kota Dumai bisa memperoleh penghargaan jika tak ada keberhasilan yang
benar-benar nyata.
Atas dasar penilaian yang objektif
dan jujur, penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Dumai sudah tentu menjadi
pembuktian atas keberhasilan Pemerintah dalam mensukseskan program K3. Selain
sebagai sebuah pembuktian atas capaian keberhasilan kinerja, penghargaan yang
diraih juga menjadi sarana untuk mempromosikan Kota Dumai hingga tingkat Nasional.
Dan pemberian penghargaan Pembina K3
Nasional Tahun 2013 sebagai apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah yang dianggap berhasil melaksanakan dan mensukseskan K3 dalam
setiap kegiatan. Sehingga melalui K3 akan mampu meningkatkan aspek
perlindungan, mutu kerja dan produktivitas.
Oleh karena itu, Walikota menegaskan
bahwa penghargaan yang diterima akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota
Dumai untuk terus membina, mensosialisasikan serta menerapkan dan meningkatkan
K3 untuk mensukseskan Program Berbudaya K3 2015 yang telah dicanangkan oleh
pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Sehingga Penghargaan K3 bagi Kota
Dumai menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah dalam upaya mensukseskan Budaya
K3 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai yang telah
berhasil menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di
seluruh Perusahaan yang beroperasi dikota Dumai disamping membentuk Lembaga
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LP2K3), Ahli K3 (AK3)
Untuk mempertahankan Penghargaan K3,
Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Dumai agar
menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga angka kecelakaan
kerja dapat ditekan seminimal mungkin. Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah
mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya
kejadian berbahaya lainnya. Mengingat, pelaksanaan K3 merupakan salah satu
aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan memengaruhi
ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan
tenaga kerja.
Pemerintah sendiri melalui Dinas
tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai akan terus melakukan sosialiasi, agar
semua pihak menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar
perlindungan bagi tenaga kerja. Dan setiap pekerja wajib mendapat perlindungan
dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sehingga penerapan K3
merupakkan Investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan keberhasilan
perusahaan.
Dan salah satu upaya yang
dilakukan Pemerintah untuk mempertahankan penghargaan pembina K3 Nasional
adalah melaksanakan sosialisasi UU K3 melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Dumai kepada seluruh Owner dan Pekerja dikota Dumai.
Tujuannya agar K3 benar-benar diterapkan untuk menghindari kecelakaan kerja
ditempat kerja.
Seperti yang dijelaskan pada pasal
I UU Nomor 1 Tahun 1970, tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, K3
juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang
memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja, dalam UU tersebut dijelaskan
bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam
kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau
masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka
sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
Selain Undang-undang tentang
Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 1996
tentang SMK3, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dalam Pasal 1
butir (1) memberi perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa
uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang
akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar