Rabu, 28 Mei 2014

WALIKOTA DUMAI RAIH PENGHARGAAN PEMBINA K3 NASIONAL 2013

DUMAI - SRR

Wali Kota Dumai, H. Khairul Anwar kembali menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Nasional Tahun 2013 dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Republik Indonesia  Drs H Muhaimin Iskandar MSi  di Jakarta, Selasa (26/5/14) malam kemarin.
   Penghargaan pembina K3 Nasional 2013 merupakan penghargaan ke tiga kalinya yang berhasil diraih Walikota Dumai sejak menjabat sebagai Walikota pada Agustus 2010 lalu. Penghargaan Pembina K3 Nasional 2013 menjadi bukti nyata keberhasilan Pemerintah kota Dumai dalam upaya mensukseskan program K3 Nasional. Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang kecelakaan kerjanya nihil (zero accident). Di kota Dumai ada 11 perusahaan yang menerima penghargaan Zero Accident. 
   11 perusahaan dikota Dumai yang menerima penghargaan Zero Accident . Diantaranya PT Meridan, PT Murni Sam-Sam, PT Patra SK, PT Ramayana Lestari, PT Semen Padang, PT Tri Persada Mulya, PT Ciliandra Perkasa, PT Dumai Para Cipta Abadi, PT Intrucom, PT Ivomas dan PT Lavarge.  
   Sebelumnya, seluruh perusahaan dikota Dumai menjadi sasaran penilaian K3, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh tim K3 Pusat ada 11 Perusahaan di kota Dumai yang memenuhi kriteria K3 dan mendapatkan penghargaan K3 terbaik karna berhasil menerapkan zero acctident.
   Walikota Dumai, H. Khairul Anwar merasa bersyukur atas penghargaan yang diraihnya. "Syukur Alhamdulilah kita berhasil mempertahankan penghargaan Pembina K3 Nasional 2013 dari kementerian tenaga kerja dan transmigrasi RI. Ini penghargaan ke tiga kalinya saya peroleh sejak saya menjabat sebagai Walikota pada 2010 lalu." Kata Walikota
   Walikota berharap Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Kota Dumai lebih semangat lagi dalam melakukan pembinaan K3, baik kepada perusahaan maupun kepada tenaga kerja dalam upaya mewujudkan Zero Accident, sehingga penghargaan K3 dapat dipertahankan dimasa - masa yang akan datang.
    Keberhasilan Pemerintah Kota Dumai meraih penghargaan K3 sudah barang tentu menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan Pemerintah dalam melakukan pembinaan program K3 diseluruh perusahaan yang beroperasi di Dumai. Pemberian penghargaan tidak dilakukan serampangan semuanya melalui proses seleksi dan penilaian yang cukup ketat oleh tim independen, benar-benar objektif dan jujur. Sehingga tak mungkin Pemerintah Kota Dumai bisa memperoleh penghargaan jika tak ada keberhasilan yang benar-benar nyata.
   Atas dasar penilaian yang objektif dan jujur, penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Dumai sudah tentu menjadi pembuktian atas keberhasilan Pemerintah dalam mensukseskan program K3. Selain sebagai sebuah pembuktian atas capaian keberhasilan kinerja, penghargaan yang diraih juga menjadi sarana untuk mempromosikan Kota Dumai hingga tingkat Nasional.
   Dan pemberian penghargaan Pembina K3 Nasional Tahun 2013 sebagai  apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dianggap berhasil melaksanakan dan mensukseskan K3 dalam setiap kegiatan. Sehingga melalui K3 akan mampu meningkatkan aspek perlindungan, mutu kerja dan produktivitas.
   Oleh karena itu, Walikota menegaskan bahwa penghargaan yang diterima akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Dumai untuk terus membina, mensosialisasikan serta menerapkan dan meningkatkan K3 untuk mensukseskan Program Berbudaya K3 2015 yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
   Sehingga Penghargaan K3 bagi Kota Dumai menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah dalam upaya mensukseskan Budaya K3 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai  yang telah berhasil menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh Perusahaan yang beroperasi dikota Dumai disamping membentuk Lembaga Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LP2K3), Ahli K3 (AK3)
  Untuk mempertahankan Penghargaan K3, Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Dumai agar menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin. Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Mengingat, pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan memengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja. 
   Pemerintah sendiri melalui Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai akan terus melakukan sosialiasi, agar semua pihak menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Dan setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sehingga penerapan K3 merupakkan Investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan keberhasilan perusahaan.  
    Dan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mempertahankan penghargaan pembina K3 Nasional adalah melaksanakan sosialisasi UU K3 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai kepada seluruh Owner dan Pekerja dikota Dumai. Tujuannya agar K3 benar-benar diterapkan untuk menghindari kecelakaan kerja ditempat kerja.
    Seperti yang dijelaskan pada pasal I UU Nomor 1 Tahun 1970, tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
   Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, K3 juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.
   Selain Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang SMK3, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dalam Pasal 1 butir (1) memberi perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. (Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar