Kamis, 07 Agustus 2014

Andre Terdakwa Pemalsuan SKGR Disidang di PN Siak

SRR - SIAK
SIAK - Andre alias Heri, mantan Direktur PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan pemalsuan surat akta otentik berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakilkan Binsar dan ketua majelis hakim Sorta Rianeva, didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo diagendakan untuk membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan JPU Binsar, bahwa terdakwa Andre alias Heri bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, yang masih dinyatakan sebagai DPO hingga saat ini, bersama-sama membuat akta otentik dan menyuruh orang untuk melakukan atau menerbitkan akta otentik tersebut.

Surat tanah berupa SKGR itu, sengaja diterbitkan untuk kemudian digunakan terdakwa sebagai alasan untuk mengusai tanah dengan luas keseluruhan 600 Ha, yang teletak di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas Barat, Kabupaten Siak.

"Terdakwa Adre alias Heri, didakwa melanggar ketentuan Pasal 266 atau Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Binsar membacakan surat dakwaannya.

Usai pembacaan surat dakwaan, hakim ketua menyakan kepada terdakwa Heri apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Saat itu Heri mengaku keberatan. Namun saat itu Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk berembuk dengan kuasa hukumnya. Usai berembuk, kuasa hukum terdakwa saat itu menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas Dakwaan JPU.
 
"Setelah kami mencermati Dakwaan JPU, kami menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi," ungkap salah saeorang kuasa hukum terdakwa.

Setelah mendengarkan hal itu, majelis hakim menunda persidangan pekan depan, dan diagendakan persidangan dua kali seminggu.

Usai persidangan, terjadi demo dari puluhan warga Desa Rantau Bertuah didepan gedung PN Siak. Mereka menuding terdakwa Andre alias Heri, Direktur Utama PT. RAKA sebagai orang yang merampas tanah mereka dan menuntut agar hakim PN mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar