Kamis, 10 April 2014

PT. RIAU ABADI JALAN RAYA KM 5 PERAWANG PHK SEPIHAK KARYAWANNYA

  • LAGI.... DAN LAGI........ "NASIB BURUH DI RIAU DIKEBIRI PIHAK PERUSAHAAN"
  • PT. RIAU ABADI KANGKANGI UU KETENAGAKERJAAN
  • PT. RIAU ABADI TELAH MELAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK
SRR- SIAK
(*053)
   Indra seorang pekerja di perusahaan distributor barang harian di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempat dirinya bekerja. Ia mengaku dipecat tanpa alasan yang jelas. Indra didukung oleh rekan - rekannya ujuk rasa di depan kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Km 5 Perawang,Tak terima diberhentikan Senin (7/04). Puluhan karyawan terlihat tak bekerja (mogok) menunggu pimpinan perusahaan datang agar menanggapi dan menerima aspirasi mereka. Mendapat informasi ada karyawan perusahaan unjuk rasa Lurah Perawang Rizannaky dan Satpol PP Tualang menemui pekerja. 
   Bersama Indra, Lurah mendatangi kantor perusahaan dan mempertanyakan kejadian sebenarnya. Selain itu,lurah sempat  mempertanyakan surat terkait  izin perusahaan. Hanya saja pimpinan perusahaan tidak berada di kantor. "Saya diberhentikan oleh managamen perusahaan hari Sabtu (5/04) tanpa diberikan hak - hak saya seperti pesangon dan Saya  tidak ada melakukan kesalahan,"ujar Indra didampingi rekannya di depan Gudang PT Riau Abadi Jalan Raya Km 5 Perawang, Senin (7/04). jika kami melakukan aksi demo apakah itu suatu kesalahan, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan tidak melanggar UU ketenagakerjaan karena kami melakukan demo tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI.
  Kepada wartawan SRR, indra mengatakan hanya menuntut perusahaan untuk mengeluarkan hak normatifnya. "Saya bersedia diberhentikan tetapi mendapatkan  hak saya  sebagai karyawan,"tutur Indra. Sementara dari PT Riau Abadi   ketika dikonfirmasi, "mengatakan perusahaan tidak memecat Indra, Indra berhenti dengan cara mengundurkan diri, Perusahaan hanya berencana memutasi ke Pekanbaru namun Indra menolak". Berdasarkan itu perusahaan menggangap Indra membangkang, kemudian tidak dipekerjakan lagi," sebut Sutan Pangaraji Suvervisor gudang saat dihubungi via telephon selulernya, Senin (7/04). Namun, Indra membantah dirinya tidak mengundurkan diri,saya disuruh berhenti bekerja, dan tidak akan dibayar gaji lagi. "Saya tidak mengundurkan diri, saya disuruh berhenti," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar