SRR-SIAK
(*053)
Abdul Halim Rambe Beredarnya E-KTP Dibawah Umur Camat Tualang mengintruksikan agar melakukan Penarikan
tersebut.
PERAWANG-Isu beredarnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelajar yang belum
cukup umur 17 tahun ternyata benar adanya. Terkait hal ini, Camat Tualang Zulkifli S.Sos mengimbau kepada seluruh
desa/kelurahan agar segera menarik E-KTP bagi warga yang belum cukup
umur dan menahannya, dan juga kepada sekolah diminta untuk menarik E-KTP bagi siswa-siswinya yang memiliki KTP tetapi masih dibawah umur..
"Setelah kami mengetahui bahwa telah keluar kartu E-KTP anak dibawah umur atau belum
usia 17 tahun, kami langsung menahanya dan
segera menariknya kembali," ungkap Camat, kepada wartawan SRR Senin (7/4).
Pihak Kelurahan Perawang juga menemukan adanya E-KTP yang dibawah
umur,setelah dilakukan pemeriksaan, "Kami telah melakukan pengecekan, jika ditemukan E-KTP
dibawah umur langsung ditarik," ungkap Lurah Rizannaky.
Namun Lurah Rizannaky menegaskan pembuatan E-KTP elektonik bukan
wewenang kelurahan tetapi merupakan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal
ini setelah melalui proses Disdukcapil Kabupaten Siak.
"Kelurahan hanya membagikan kepada warga yang telah keluar E-KTPnya," terang Lurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar