Kamis, 10 April 2014

KABUPATEN SIAK, BEREDAR PENGGUNA E-KTP DI BAWAH UMUR

SRR-SIAK
(*053)
  Abdul Halim Rambe Beredarnya E-KTP Dibawah Umur Camat Tualang mengintruksikan agar melakukan Penarikan tersebut. PERAWANG-Isu beredarnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelajar yang belum cukup umur 17 tahun ternyata benar adanya. Terkait hal ini,  Camat Tualang Zulkifli S.Sos mengimbau kepada seluruh desa/kelurahan agar segera menarik E-KTP bagi warga yang belum cukup umur dan menahannya, dan juga kepada sekolah diminta untuk menarik E-KTP bagi siswa-siswinya yang memiliki KTP tetapi masih dibawah umur..      
     "Setelah kami mengetahui bahwa telah keluar kartu E-KTP anak dibawah umur atau belum usia 17 tahun, kami langsung menahanya dan segera menariknya kembali," ungkap Camat, kepada wartawan SRR Senin (7/4). Pihak Kelurahan Perawang juga menemukan adanya E-KTP yang dibawah umur,setelah dilakukan pemeriksaan, "Kami telah melakukan pengecekan, jika ditemukan E-KTP dibawah umur langsung ditarik," ungkap Lurah Rizannaky. Namun Lurah Rizannaky menegaskan pembuatan E-KTP elektonik bukan wewenang kelurahan tetapi merupakan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini setelah melalui proses Disdukcapil Kabupaten Siak. "Kelurahan hanya membagikan kepada warga yang telah keluar E-KTPnya," terang Lurah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar