Senin, 14 April 2014

Diganti Rugi Rp8,6 Miliar untu Jalan Tol, Ratusan Hektar Kebun Sawit Eks Bina Fitri Siapa yang Panen?

PEKANBARU - SRR


Ratusan hektar kebun sawit PT Bina Fitri telah diganti rugi Rp8,6 miliar untuk jalan tol. Siapa kini yang memanennya sejak Oktober 2013 lalu?

   Pada 25 Oktober 2013 lalu diserahkan dana Rp8,6 miliar kepada PT Bina Fitri. Uang itu merupakan ganti rugi bagi ratusan hektar kebun kelapa sawit perusahaan tersebut yang dibebaskan untuk jalan tol Pekanbaru-Dumai. Sejak menerima uang ganti rugi, PT Bina Fitri tak lagi berhak atas kebun kelapa sawit yang kondisinya produktif. Pertanyaannya, siapa selama enam bulan terakhir ini memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun tersebut? Dan ke mana uangnya yang nilainya ditaksir ratusan juta rupiah tersebut?  Mantan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol-Pekanbaru Dumai Emrizal Pakis mengakui bahwa sejak pembayaran ganti rugi, kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar bukan lagi milik PT Bina Fitri, namun ia tidak tahu siapa yang kemudian mengelolanya, termasuk memanennya sebelum dilakukan pembersihan untuk jalan tol. 

   “Waduh, saya tak tahu siapa yang mengelol kebun tersebut. Dulu saya sudah ingatkan agar langsung di-lean clearing, agar tak menimbulkan masalah,” ujar Emrizal menjawab riauterkinicom di Pekanbaru kemarin.  Mantan Asisten II Setdaprov Riau tersebut lantas menyarankan bertanya pada Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau yang mengurusi masalah ganti rugi lahan untuk jalan tol. Ternyata jawabannya setali tiga uang. Sama-sama tidak tahu.  Kabag Pemerintahan Umum, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau, Yendra Zein mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, Pemprov melalui tim percepatan jalan tol Pekanbaru-Dumai, hanya sebatas memfasilitasi ganti rugi saja. "Tidak tahu itu, mungkin silahkan tanyakan ke Kementerian PU. Karena yang punya perencanaan, program dan uang mereka. Kita Pemprov hanya memfasilitasi ganti rugi saja," kata Yendra, Senin (14/4/14). Dijelaskannya, sebelum ganti rugi lahan yang dilakukan pada triwulan ketiga 2013 tersebut, antara Kementerian PU dan PT Bina Fitri pasti memiliki perjanjian tertentu. Seperti apa tekhnisnya, kedua belah pihak yang mengetahui, termasuk soal hasil sawit yang memang sudah memasuki masa produksi tersebut.

   "Itukan bukan kewenangan kita. Coba tanya, kan mereka ada PPTK di sini (proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai)," ujar Yendra lagi. Sementara PPTK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dari Kementerian PU, Jimmi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui banyak. Selain sebatas Panitia Pengadaan Tanah (P2T), juga menyarankan mempertanyakan ke Pemkab Siak. "Kami cuma sebatas P2T saja. Coba ke Pemda (Siak) aja langsung," ujarnya. Sebagai informasi, Jimmi sendiri merupakan perwakilan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU dalam menyelesaikan ganti rugi lahan, termasuk diantaranya kawasan perkebunan sawit eks PT Bina Fitri yang kini sudah memasuki usia produktif. Panjang areal perkebunan sawit yang diganti rugi ini mencapai 7 kilometer. ***(rtc/red)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar