Jumat, 04 April 2014

PT.SARANABAJA PERKASA (PT.SBP) DURI , PENUHI HAK PEKERJA / BURUH TENTANG RAPEL

DURI - SRR

SRR - (*020)

       P.T.Saranabaja perkasa (PT.SBP) Duri, tanggal 27 April 2014 membayar rapel atau sisa upah.pekerja/buruh dari bulan januari sampai dengan bulan Desember.upah tersebut dibayarkan.PT.SBP sesuai dengan peraturan Gubernur No.24 Tahun 2013 yang di terbitkan tanggal 07 juli 2013.selisih upah yang dibayarkan PT.SBP kepada pekerja/buruh sebesar Rp 720.000/ bulan.komitmen P.T.SBP kepada pekerja/buruh tentang upah perlu di acungkan jempol, karena ketika peraturan gubernur diterbitkan PT.SBP langsung merencanakan pembayaran upah rapel yang menjadi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran rapel kayawan yang telah berhenti dari perusahaan multi dan bekerja di perusahaan PT.SBP.ketika srr konfirmasi dengan pihak manajmen PT.SBP di mes KM 3,5 kulim tentang pembayaran upah rapel, beliau menjelaskan bahwa jika hak para pekerja wajib kita bayarkan.dan kami tidak mau menahan-nahannya.dan beliau menyarankan kepada pekerja, bekerjalah sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang ada,jika ada masalah hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan, perusahaan akan mengabulkannya demi terciptannya hibungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha.karena saya merasa bahwa kita adalah mitra, tanpa ada pekerja /buruh perusahaan tidak berjalan dan tidak akan mendapatkan keuntungan, begitu juga sebaliknya, pekerja /buruh tanpa ada pengusaha atau perusahaan tidak akan mendapat upah atau jasa.maka dengan demikian marilah kita ciptakan hubungan yang harmonis.agar pekerja mendapatkan kesejahteraan dan perusahaan maju dan berkembang.dan jika ada masalah dalam pekerjaan atau tentang apa saja yang menyangkut pekerjaan  segeralah laporkan kepada TIM ENAM,atau kepada lembaga kerja sama bipartit (LKS BIPARTIT) dan ini nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang ada kepada pihak perusahaan.dan pekerja tetap saja bekerja seperti biasa dan permasalahan tetap akan dirundingkan kepada pihak perusahaan.dengan demikian terciptalah hubungan industrial yang serasi selaras dan seimbang antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar