KUANSING - SRR
SRR - (*049)
Pangean, SRR Kuansing. Pembunuhan Sadis Kembali terjadi di Kecamatan Pangean Kab. Kuansing Pada Selasa Pagi sekitar pukul 11.30 WIB (01/04). Kali ini terjadi di Des Pulau Tongah tak jauh dari Lokasi Arena Aduan Pacu Jalur Kec. Pangean Menurut keterangan tersangka, Kronologis kejadian bermula ketika tersangka SM (54 Th) Warga Desa Batang Muncak Pasar Baru Pangean yang dari kebunnya selesai menderes hendak mencari rumput untuk pakan ternaknya bertemu dengan korban HM (58 Th) Warga Desa Pulau Tongah Kec. Pangean yang sedang memancing di pinggir sungai. Lalu Tersangka mendatangi Korban sambil berkata “jangan lagi ganggu pagar pembatas kebun dan pancang pembatas jangan dicabut”. Mendengar ucapan si tersangka, korban tersulut emosi dan berkata “banyak kali ceritamu” dan lansung memukul tersangka. Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan ini tersangka langsung mencabut golok yang dibawanya dan langsung membacok leher korban hingga nyaris putus. Tidak puas hanya membacok leher, tersangka juga menebas tangan sebelah kiri korban hingga putus dan beberapa bagian tubuh lainnya luka rokek terkena sabetan senjata tersangka. Setelah korban tergeletak tak bernyawa, tersangka langsung menuju Polsek Pangean untuk menyerahkan diri karena khawatir dengan amuk massa dan keluarga korban.
Setelah mendapat laporan dari tersangka, Kapolsek Pangean beserta beberapa anggota, dan masyarakat sekitar mendatangi TKP untuk mengambil jenazah korban untuk selanjutnya di bawa ke Puskesmas terdekat untuk di visum. Mendapat kabar korban dibunuh tersangka, pihak keluarga korban sangsung mendatangi Polsek Pangean untuk mencari tersangka, melihat massa semakin ramai berdatangan pihak Polsek Pangean langsung mengevakuasi tersangka ke Polres Kuansing untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Hingga saat ini, tersangka masih diperiksa di Polres Kuansing untuk mengetahui apa motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, apakah ini pembunuhan berencana atau bukan. Untuk selanjutnya ditetapkan pasal yang akan dikenakan untuk menghukum tersangka sesuai dengan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar