PEKANBARU - SRR
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Dumai beserta seorang stafnya, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa atas kasus dugaan korupsi dana bansos untuk warga miskin.
PEKANBARU-Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai Pazwir dan seorang anggota stafnya Basirun, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa atas perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) program pelatihan keterampilan berusaha bagi keluarga miskin yang menjerat. Berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pelimpahan itu dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri SH, ketika dikonfirmasi Riauterkini.com, Jum'at (11/4/14) siang. "Kamis sore kemarin kami menerima pelimpahan berkasnya, diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, dengan calon terdakwa Pazwir dan Basirun," ujar Hasan.
Perbuatan kedua calon terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp104.934.195 itu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Dijelaskan Hasan, perbuatan kedua calon terdakwa terjadi tahun 2012 lalu. Dalam mengentaskan kemiskinan bagi warga Dumai, Pemko Dumai mencanangkan program pelatihan berusaha yang dianggarkan dalam rancangan kerja anggaran (RKA) pada Kantor Dinas Sosial Kota Dumai. "Dialokasikan dana sebesar Rp228.450.000 kepada Dinas Sosial untuk kegiatan itu. Namun kedua calon terdakwa itu diduga telah menyalahgunakan dana kegiatan tersebut. Mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan program itu. Karena SPJ yang dilampirkan kedua tersangka fiktif dengan melibatkan pihak ketiga selaku kontraktor," terang Hasan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp104.934.195.***(rtc/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar