Minggu, 27 April 2014

PANWASLU SIAK TANGANI DUGAAN PENGGELEMBUNGAN SUARA

PERAWANG - SRR
 (*053)

   Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak masih memproses dugaan penggelembungan suara CALEG tertentu ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat ini Panwaslu sedang melengkapi berkas sebelum diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (GAPKUMDU).
   Ketuan Panwaslu Kabupaten Siak Aris Susanto melalui bagian penindakan Ikwanul Abror dikonfirmasi,Sabtu (26/04) mengatakan kasus dugaan penggelembungan suara CALEG Partai Demokrat DPRD Riau dan DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Tualang, masih dalam proses.
"Kasus penggelembungan suara dari Kecamatan Tualang terus kita proses. Kita sudah  konsultasi dengan jaksa dan polisi dari sentra GAPKUMDU, sedang kita lengkapi sebelum berkas diserahkan,"ungkap Ikwanul dihubungi via telephon seluler Sabtu.
   Menurut Ikhwanul kasus dugaan penggelembungan suara terungkap berawal dari laporan tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke kantor PANWASCAM Tualang. Namun setelah dianalisa Panwaslu Kabupaten,indikasi penggelembungan suara ada.
" Kita sedikit menemukan kendala saat melakukan klarifikasi, dimana saksi pelapor kita panggil sudah seminggu tidak datang ke kantor. Namun hal ini tidak menjadi persoalan,kita jadikan temuan, dugaan mengarah kepada tindak pidana," sebutnya.
   Sesuai dengan berita acara laporan ke Panwaslu Tualang, ada dugaan penggelembungan suara CALEG Demokrat  dapil  Siak-Pelalawan sebanyak 2790 suara dan CALEG partai yang sama untuk DPR RI sebanyak  4031 suara.
Tim PKS dalam laporan menyertakan Barang Bukti  berupa salinan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara model DA PPK Kecamatan Tualang. Pembanding salinan D1 DPRD Provinsi dan salinan model D1 DPR RI dari PPS se Kecamatan Tualang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar