(*053)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak
masih memproses dugaan penggelembungan suara CALEG tertentu ditingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Saat ini Panwaslu sedang melengkapi berkas sebelum diserahkan ke sentra
penegakan hukum terpadu (GAPKUMDU).
Ketuan Panwaslu Kabupaten Siak Aris Susanto melalui bagian penindakan
Ikwanul Abror dikonfirmasi,Sabtu (26/04) mengatakan kasus dugaan
penggelembungan suara CALEG Partai Demokrat DPRD Riau dan DPR RI dari
Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Tualang, masih dalam proses.
"Kasus penggelembungan suara dari Kecamatan Tualang terus kita
proses. Kita sudah konsultasi dengan jaksa dan polisi dari sentra GAPKUMDU, sedang kita lengkapi sebelum berkas diserahkan,"ungkap Ikwanul
dihubungi via telephon seluler Sabtu.
Menurut Ikhwanul kasus dugaan penggelembungan suara terungkap berawal
dari laporan tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke kantor PANWASCAM
Tualang. Namun setelah dianalisa Panwaslu Kabupaten,indikasi
penggelembungan suara ada.
" Kita sedikit menemukan kendala saat melakukan klarifikasi, dimana
saksi pelapor kita panggil sudah seminggu tidak datang ke kantor. Namun
hal ini tidak menjadi persoalan,kita jadikan temuan, dugaan mengarah
kepada tindak pidana," sebutnya.
Sesuai dengan berita acara laporan ke Panwaslu Tualang, ada
dugaan penggelembungan suara CALEG Demokrat dapil Siak-Pelalawan
sebanyak 2790 suara dan CALEG partai yang sama untuk DPR RI sebanyak
4031 suara.
Tim PKS dalam laporan menyertakan Barang Bukti berupa salinan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara model DA PPK Kecamatan
Tualang. Pembanding salinan D1 DPRD Provinsi dan salinan model D1 DPR RI
dari PPS se Kecamatan Tualang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar