Senin, 07 April 2014

Rakor RT/ RW di Rupat Utara Bupati Sampaikan 5 Hal Penting

BENGKALIS - SRR


Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh saat mempin rapat koordinasi dengan RT RW se kecamatan Rupat Utara Rakor RT/ RW di Rupat Utara Bupati Sampaikan 5 Hal Penting   Bupati Bengkalis H.Herliyan Saleh untuk kesekian kalinya menggelar rapat koordinasi dengan RT/RW, kepala dusun se-kecamatan Rupat Utara yang juga dihadiri UPTD, UPK, serta panwascam Rupat Utara. Acara dilaksanakan di gedung pertemuan Medang Perkasa desa Tanjung Medang, Minggu (6/4/2014). Pertemuan ini membahas 5 hal penting. Lima hal yang disampaikan bupati dihadapan puluhan ketua RT/RW ini mengenai program pemberdayaan desa, program pelayanan publik, program strategis di pulau Rupat, Instruksi presiden terkait karhutla dan perambahan hutan serta himbauan untuk sukseskan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif 9 April. Ada tiga produk unggulan yang menyangkut program pemberdayaan desa yakni ADD (Alokasi Dana Desa), UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpang Pinjam) dan Inbup PPIP (Intruksi Bupati Program Penguatan Infrasktrur Pedesaan).

   “Kita merupakan daerah yang sangat peduli dengan pembangunan desa terlihat dengan besarnya dana yang dialokasikan, rata-rata tiap desa mendapatkan suntikan dana sebesar 3 milyar tiap tahunnya”, terang bupati. Terkait UED-SP bupati mewanti-wanti agar memberikan pinjaman selektif kepada warga yang membutuhkan dan tepat sasaran, hal ini dilakukan guna menghindari tunggakan dan jangan coba-coba bermain dengan persoalan ini karena akan diproses secara hukumPemkab dalam upaya mengembangkan pariwisata pulau Rupat terus berupaya memperbaiki insfrastruktur pendukung seperti jalan poros Batu Panjang – Tanjung Medang melalui program multiyears, pembangunan jaringan listrik keseluruh desa, dan saat ini di rupat utara telah berdiri SMK Pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan dalam waktu dekat akan dibuka Balai Latihan Kerja (BLK).

  Terkait dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan Bupati mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena disamping merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap juga akan berdampak masalah hukum. “Kepala desa jangan pernah mengeluarkan SKT (Surat keterangan tanah) dilahan yang tidak jelas kerena siapa tahu lahan tersebut masih berstatus hutan. saya juga ingatkan bapak2, ibu2 jangan pernah membakar lahan apalagi membakar hutan karena hukumannya berlapis, kalau dihitung-hitung bisa mencapai 36 tahun”, ingat bupati. Terakhir Herliyan mengajak seluruh warga khususnya rupat utara yang mempunyai hak pilih agar datang ke-TPS pada 9 april mendatang untuk menyalurkan hak suaranya, memilih calon legislatif DPR, DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD. (Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar