ROKANHULU - SRR
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1, Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, diduga mengarahkan pemilih untuk satu Calon Legislatif (Caleg) tertentu pada Rabu 9 April lalu penuh kejanggalan. Keterangan ini disampaikan Hendri melalui Telpon Genggamn Jumat (11/4), menurutnya, di Desa Pasir Indah ada 2 Tempat Pengutan Suara (TPS) dengan keamanan hanya satu orang dari dari angota Polsek Kotalama menjaga keamanan di TPS 2. Namun, lanjut Hendri kejadiannya di TPS 1, Anggota PPS memberitahu pada peserta pemilih tata cara pencoblosan terhadap Rohimin tapi di dalam bilik suara. Sebut, Hendri, biasanya kalau Anggota PPS memberikan contoh bukan di dalam bilik suara, tetapi di luar, kemudian harus depan saksi, justru itu warga curiga ada yang tidak beres dalam pileg di desa ini Waktu itu juga salah seorang saksi bernama Asep Susanto membenarkan kalau Anggota PPP menjelaskan kepada pemilih di dalam bilik suara, semestinya itu tidak dilakukan, tapi kok dibuat aturan sendiri. Tambah Hendri diduga Anggota PPS punya pilihan tersendiri, warga merasa pileg 9 April ini, kebanyakan bukan dari hati yang punya hak pilih melainkan dipengaruhi orang yang memberi janji atau berupa hadiah dari Caleg pileg ini
"Maka warga merasa pileg ini tidak nyaman, apalagi diarahkan ke kota suara dari anggota PPS," pungkas Hendri. Ditempat berbeda, Ketua Panwaslu Rohul Suherman, SAg, mengatakan kalau memberi pengarahan didalam bilik suara itu tidak boleh, apalagi kalau masyarakat tidak minta diajari. Tapi kalau Anggota PPS minta memberitahu tapi haru ada saksi. " Kemudian Anggota PPS itu tidak boleh mengarahkan kepada salah satu calon dan itu tidak boleh," tegas Suherman. (src/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar