ROKANHULU - SRR
Tiga bulan terkahir di Tahun 2014 ini, sekitar 100 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melangsungkan aqad nikah. Disampaikan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rambah, Drs. Abdurahman Jailani di ruang kerjanya, Jumat (11/4) Kota Pasir Pangaraian. Menurutnyan dari 100 pasutri itu, sekitar 13 pasang masih di bawah umur, mereka menikah tapi harus ada surat izin dari Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian. Dirincikannya, dari bulan Januari 31 Pasutri, Februai 26 Pasutri, Maret 33 Pasutri, April 20 Pasutri, selama April sudah 20 pasutri. Jika umur laki di bawah 19 tahun dan perempaun 16 tahun harus mendapat izin dari PA " Dari angka Pasutri yang melangsungkan pernikahan itu, hampir 10 persen di antaranya tidak faham serta mengertai tentang baca Al-Quran dan melaksanaan shalat," sebut Jailani. Diterangkan Jailani, dalam sehari ada 3 pasutri berkunjung hendak melangsungkan pernikaha, Ia berharap pada masyarakat minimal 10 hari sebelum melaksanakan pernikahan sudah melapor supaya penjadwalannya mudah. " Sebab bagi Pasutri harus dibimbing dulu, diberi nasehat tentang membentuk keluarga sakinah, mawaddah warohmah, khsusu pasuti umur masih belia akan diberi materi nasehat khsusu terkait kegoncangan dan rentan rumah tangga pecah terjadi diusia dini," papar Jailani.(src/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar