- SEMOGA APA YANG DILAKSANAKAN PT. SARANABAJA PERKASA (PT.SBP)-DURI MENJADI CONTOH BAGI SELURUH PERUSAHAAN YANG ADA DI MANDAU-DURI
(*020)
PT. Saranabaja Perkasa (PT.SBP) Duri, tanggal 27 April 2014 membayar
rapel atau sisa upah pekerja/buruh dari bulan januari sampai dengan
bulan Desember. Upah tersebut dibayarkan PT. SBP sesuai dengan peraturan
Gubernur No.24 Tahun 2013 yang di terbitkan tanggal 07 Juli 2013 selisih
upah yang dibayarkan PT. SBP kepada pekerja/buruh sebesar Rp 720.000/
bulan. komitmen PT. SBP kepada pekerja/buruh tentang upah perlu di
acungkan jempol karena ketika peraturan gubernur diterbitkan PT. SBP
langsung merencanakan pembayaran upah rapel yang menjadi hak
pekerja/buruh, termasuk pembayaran rapel kayawan yang telah berhenti
dari perusahaan multi dan bekerja di perusahaan PT. SBP ketika SRR
konfirmasi dengan pihak managamen PT. SBP di mes KM 3,5 kulim tentang
pembayaran upah rapel, beliau menjelaskan bahwa jika hak para pekerja
wajib kita bayarkan dan kami tidak mau menahan-nahannya.dan beliau
menyarankan kepada pekerja, bekerjalah sesuai dengan peraturan dan
perundang- undangan yang ada.
Jika ada masalah hak-hak yang harus
dipenuhi perusahaan, perusahaan akan mengabulkannya demi terciptannya
hibungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha.karena
saya merasa bahwa kita adalah mitra, tanpa ada pekerja /buruh
perusahaan tidak berjalan dan tidak akan mendapatkan keuntungan, begitu
juga sebaliknya, pekerja /buruh tanpa ada pengusaha atau perusahaan
tidak akan mendapat upah atau jasa.maka dengan demikian marilah kita
ciptakan hubungan yang harmonis.agar pekerja mendapatkan kesejahteraan
dan perusahaan maju dan berkembang.dan jika ada masalah dalam pekerjaan
atau tentang apa saja yang menyangkut pekerjaan segeralah laporkan
kepada TIM ENAM,atau kepada lembaga kerja sama bipartit (LKS BIPARTIT)
dan ini nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang ada kepada pihak
perusahaan.dan pekerja tetap saja bekerja seperti biasa dan permasalahan
tetap akan dirundingkan kepada pihak perusahaan.dengan demikian
terciptalah hubungan industrial yang serasi selaras dan seimbang antara
pekerja/buruh dengan pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar