(*053)
Perubahan zaman yang siknifikan membawa arus teknologi semakin
canggih, begitu juga undang-undang yang selalu berubah setiap tahun nya.
seperti yang kita ketahi 2011 pemerintah merubah KTP menjadi E.KTP
sebelum nya KTP cuma di ketahi oleh Daerah saja, namun kebijakan belum
sempurna masih ada yang menggandakan identitas seseorang.
sekarang 2014 berubah lagi tentang Undang-Undang tentang catatan
sipil E.KTP berubah nama menjadi KTP.L yang berlaku seumur hudup.
didalam berubahan Undang-Undang 23 tersebut pemeritah banyak memudahkan pengurusan administrasi seperti KK, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN DAN
AKTA PERKAWINAN,
pemerintah Kabupaten Siak menegaskan kepada warga agar mengurus semua
identitas yang perlu sebagai pesyaratan pelayanan Publik, seperti yang disampaikan di kecamatan Sungai Mandau melalui bapak RAHMAN, SH sebagai
dinas kependudukan Kabupaten siak, beliau tegas mengatakan "setiap warga
Indonesia wajip punya idetitas yang benar agar di lindugi Undang-Undang
yang berlaku karna beliau tau masyarakat banyak yang belum punya KK dan
KTP apa lagi yang lainnya, tapi kadang-kadang kesadaran masyarakat kurang
mengerti tentang pentingnya masalah identitas, saya minta kepada kepala
desa dan aparat lain supaya menyampaikan kepada warganya
masing-masing".
dalam sosialisasi tersebut tidak lupa di sampaikan kepada semua
elemen masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalah pengurusan identitas yang tepat sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar