Kamis, 24 April 2014

DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SIAK MENSOSIALISASIKAN PERUBAHAN UNDANG - UNDANG 23 TENTANG E.KTP YANG BERSANGKUTAN DENGAN CATATAN SIPIL.

SRR - SIAK
(*053)

Perubahan zaman yang siknifikan membawa arus teknologi semakin canggih, begitu juga undang-undang yang selalu berubah setiap tahun nya.
seperti yang kita ketahi 2011 pemerintah merubah KTP menjadi E.KTP sebelum nya KTP cuma di ketahi oleh Daerah saja, namun kebijakan belum sempurna masih ada yang menggandakan identitas seseorang.
sekarang 2014 berubah lagi tentang Undang-Undang tentang catatan sipil E.KTP berubah nama menjadi KTP.L yang berlaku seumur hudup.
didalam berubahan Undang-Undang 23 tersebut pemeritah banyak memudahkan pengurusan administrasi seperti KK, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN DAN AKTA PERKAWINAN,
pemerintah Kabupaten Siak menegaskan kepada warga agar mengurus semua identitas yang perlu sebagai pesyaratan pelayanan Publik, seperti yang disampaikan di kecamatan Sungai Mandau melalui bapak RAHMAN, SH sebagai dinas kependudukan Kabupaten siak, beliau tegas mengatakan "setiap warga Indonesia wajip punya idetitas yang benar agar di lindugi Undang-Undang yang berlaku karna beliau tau masyarakat banyak yang belum punya KK dan KTP apa lagi yang lainnya, tapi kadang-kadang kesadaran masyarakat kurang mengerti tentang pentingnya masalah identitas, saya minta kepada kepala desa dan aparat lain supaya menyampaikan kepada warganya masing-masing".
dalam sosialisasi tersebut tidak lupa di sampaikan kepada semua elemen masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalah pengurusan identitas yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar