Senin, 10 Maret 2014

BUPATI KUANSING PERINGATKAN PARA KADES

TELUK KUANTAN - SRR
(*028)

10 Maret 2014

Dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp50 juta saja sudah banyak Kepala Desa yang tersandung hukum, apa lagi Rp500 juta. itu yang kita takutkan kalau uang sebesar ini tidak di rumuskan dan dipersiapkan dengan matang akan menjerumuskan para Kades ke penjara ujar Bupati Kuantan Singingi H.Sukarmis saat menyampaikan sambutan pelantikan Form Kepala Desa Kabupaten di Balai pertemuan gedung Abdoerrauf Teluk Kuantan beberapa waktu yang lalu 04/03/14, dengan disyahkannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa seperti Dana Infrastruktur Desa ( DID ) sebesar RP 500 juta dan banyaknya dana yang dikelola di desa akan berpotensi menjerat para Kepala Desa ke tindak pidana korupsi dalam undang undang tersebut desa akan mendapatkan dana untuk infrastruktur desa sebesar RP 500 juta jika pengelolaan dana tidak sesuai maka para Kepala Desa akan masuk penjara Bupati Kuantan Singingi meyakinkan, diharapkan Kepala Desa harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM ) yang memadai serta memiliki perencanaan untuk pembangunan Desa, namun jika memang undang undang ini dilaksanakan Bupati Kuantan Singingi H.Sukarmis mengharapkan dan meminta agar seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kuantan Singingi di berikan penataran untuk mengantisipasi agar Kepala Desa tidak akan terjerumus kepenjara dalam pengelolaan dana tersebut ditambahkan Bupati Kuantan Singingi dana tersebut tidak akan dialokasikan ke Desa apabila tanpa ada perencanaan pembangunan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar