(*028)
10 Maret 2014
Dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp50 juta saja sudah
banyak Kepala Desa yang tersandung hukum, apa lagi Rp500 juta. itu yang
kita takutkan kalau uang sebesar ini tidak di rumuskan dan dipersiapkan
dengan matang akan menjerumuskan para Kades ke penjara ujar Bupati
Kuantan Singingi H.Sukarmis saat menyampaikan sambutan pelantikan Form Kepala Desa Kabupaten di Balai pertemuan gedung Abdoerrauf Teluk Kuantan
beberapa waktu yang lalu 04/03/14, dengan disyahkannya UU Nomor 6/2014
tentang Desa seperti Dana Infrastruktur Desa ( DID ) sebesar RP 500 juta
dan banyaknya dana yang dikelola di desa akan berpotensi menjerat para Kepala Desa ke tindak pidana korupsi dalam undang undang tersebut desa
akan mendapatkan dana untuk infrastruktur desa sebesar RP 500 juta jika
pengelolaan dana tidak sesuai maka para Kepala Desa akan masuk penjara
Bupati Kuantan Singingi meyakinkan, diharapkan Kepala Desa harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM ) yang memadai serta memiliki perencanaan
untuk pembangunan Desa, namun jika memang undang undang ini dilaksanakan
Bupati Kuantan Singingi H.Sukarmis mengharapkan dan meminta agar seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kuantan Singingi di berikan penataran untuk
mengantisipasi agar Kepala Desa tidak akan terjerumus kepenjara dalam
pengelolaan dana tersebut ditambahkan Bupati Kuantan Singingi dana
tersebut tidak akan dialokasikan ke Desa apabila tanpa ada perencanaan
pembangunan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar