Senin, 31 Maret 2014

LAMR Dumai Ancam Blokir Operasi Kilang Minyak Pertamina


DUMAI - SRR



Tuntutan relokasi yang diajukan warga di sekitar daerah operasional PT Pertamina Dumai, ditolak. Terkait hal itu, LAMR Dumai mengancam akan memblokir operasi kilang minyak perusahaan tersebut.

Tuntutan agar merelokasi rumah warga yang berada di sekitar operasional Kilang Minyak Pertamina Rifenery Unit (RU) II Dumai mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai.  LAMR memberikan ultimatum akan mendukung pemblokiran operasional kilang, bila pihak PT Pertamina tak merespon positif tuntutan warga.  Ketua LAMR Kota Dumai Datuk Darwis mengatakan pihaknya mendukung tnututan warga Kelurahan Tanjung Palas dan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, yang berada di sekitar wilayah operasional kilang minyak Putri Tujuh, Dumai. Sebagai bentuk dukungannya, LAMR memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan BUMN tersebut agar menanggapi tuntutan warga dalam rentang waktu selama 15 hari terhitung sejak surat tersebut diteken pada 26 Maret 2014. Karena itu, pihak Pertamina diingatkannya agar segera merespon tuntutan warga. 

Selain mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Pertamina di Jakarta, LAMR juga mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Riau dan pemerintah daerah agar segera mencari solusi terbaik dalam menanggapi tuntutan warga. Bila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.  "Ya, kami telah mengirimkan surat kepada Pertamina Pusat agar merespon tuntutan warga dalam rentang dua pekan. Bila tidak, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan alur patutnya, termasuk kemungkinan mendukung upaya warga dalam pemblokiran terhadap aset PT Pertamina RU II Dumai," kata dia, Ahad (30/3/14).  Menurutnya, keberadaan kilang minyak Putri Tujuh dinilai tidak lagi memenuhi unsur keselamatan lingkungan. Apalagi, kilang minyak Pertamina di Dumai ini sudah berdiri sejak tahun 1971, sehingga Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya perlu ditinjau kembali. 

Kilang minyak yang sudah tua itu dinilainya sudah menimbulkan kerawanan akan terjadinya musibah. Sebagaimana peristiwa yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Ledakan dan kebakaran yang pernah terjadi membuat warga menjadi resah. Ketentraman dan kenyamanan masyarakat sudah terganggu. Selain itu, keberadaan kilang minyak Putri Tujuh milik Pertamina tersebut dinilai juga penyebab tingginya polusi udara akibat abu grandcoock, limbah B3, dan lainnya. Begitu pula masyarakat disekitar lingkungan kilang tak lagi dapat memanfaatkan air tanah/sumur, karena telah terjadinya pencemaran akibat limbah Kilang Pertamina.  Pihak PT Pertamina RU II Dumai dalam pertemuan sebelumnya dengan masyarakat mengakui keberadaan kilang sudah menenuhi unsur kelelamatan, sebagaimana tertuang dalam AMDAL-nya. 

GM Pertamina RU II Dumai Nyoman Sukadana kala itu membeberkan jawaban Pertamina Pusat terkait tuntutan relokasi rumah warga, yaitu Pembangunan Kilang pada Tahun 1982 sudah dilengkapi dokumen AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup.  Dokumen RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan PRL (Rencana Pemantauan Lingkungan) telah mendapat persetujuan dari Komisi Pusat AMDAL Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 1995.  Selain itu, jarak aman peralatan kilang adalah jarak batas antara peralatan kilang terhadap pemukiman warga dengan mempertimbangkan potensi bebas bahan kimia, topografis, dinilai masih memenuhi jarak aman dengan masyarakat Tanjung Palas.  "Semua peralatan masih memenuhi standar dan layak dioperasionalkan; Hasil pemantauan lingkungan telah memenuhi baku mutu lingkungan (BML). Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka tidak cukup alasan untuk memindahkan warga sekitar," ujarnya kala itu. 

GM RU II Dumai Nyoman Sukadana juga menyampaikan bahwa selama ini pihak Pertamina Dumai tetap komitmen untuk membantu mensejahterakan masyarakat melalui program CSR. Baik di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan.  Pada tahun 2014 ini pihak Pertamina akan merealisasikan dana CSR bagi masyarakat Tanjug Palas sebanyak Rp1,7 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi bantuan pendidikan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, bantuan pembangunan Serba Guna, dan lainnya.***(rtc/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar