Rabu, 26 Maret 2014

Kampanye Merupakan Bagian dari Pendidikan Politik Bangkinang

BANGKINANG - SRR

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pada pasal 77 dinyatakan bahwa kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Sedangkan pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dijabarkan di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kampar, H. Tarmizi, SH, MH yang didampingi Kabag Humas Setda Kampar, Sabarudin, S.Sos ketika ditemui di Bangkinang kemaren Selasa (18/3) Dijelaskan Tarmizi dan Sabarudin bahwa pengertian hakiki dari kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta Pemilu atau informasi lainnya. Sedangkan materi kampanye sedikitnya ada tiga, yakni pertama, materi kampanye partai politik yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR dan DPRD meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih. Kedua, materi kampanye perseorangan calon anggota DPR meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.

Ketiga, penyampaian materi kampanye dilakukan dengan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sopan, tertib, mendidik, bijak, beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan jati diri bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. Ditambahkan Tarmizi dan Sabarudin bahwa metode kampanye sedikitnya ada tujuh cara, diantaranya dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media dan elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Dan patut diketahui bahwa sedikitnya ada 10 larangan dalam kampanye, diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarkat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu yang lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan,  dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selanjutnya pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikut sertakan; pertama, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawahnya, dan  hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi. Kedua, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ketiga, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara  dan atau Badan Usaha Milik Daerah. Keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelima, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keenam, Kepala Desa dan ketujuh pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan perangkat desa, ujar Tarmizi dan Sabarudin. (Humas Kampar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar