Rabu, 26 Maret 2014

Pembukaan Musrenbang dan Kunjungan DPRD Kota Sawahlunto

Bangkinang  - SRR

     Sebanyak 8 (delapan) orang rombongan anggota DPRD dan pendamping Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 6 (Enam) orang Anggota DPRD dan 2 (Dua) orang Dari Sekretariat Dewan   melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kampar terkait pengelolaan Asset yang ada di Kabupaten/kota, terkhusus tentang asset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), demikian terungkap saat mngadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar yang disambut oleh Asisten Pemerintahan Setda Kampar Nukman Hakim, SH yang diadakan di ruang Kerja Asisten Pemerintahan pada Selasa, 25/3. Diantara Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang hadir yakni H Meldi sebagi pimpinan rombongan yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto dan lima orang Anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni H. Afdhal SPT, Zikribal, SH,  Deriasta, Bakri SPD GolkarNukman Hakim yang menyambut kedatangan Anggota DPRD Kota Sawahlunto ini menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar saat ini dalam pembangunan berlandaskan atas lima Pilar Pembangunan sebagaimana yang telah di jadikan sebagai pijakan dalam melaksanakan pembangunan dibawah kepemimpinan H Jefry Noer dan Ibrahim Ali.

    Ditambahkan H.Nukman Hakim Shearing Informasi ini sangat perlu dilakukan karena hal yang menyangkut pengolahan  Asset ini sangat memerlukan koordinasi, hal ini dikarenakan perlunya komunikasi dan kerjasama dengan instansi-instansi vertical, hal ini yang perlu dijalin koordinasi oleh Pemerintah kabupaten/kota dengan  BUMN-BUMN yang ada di wilayahnya. 
Sementara itu Pimpinan Rombongan H Meldi dalam sambutan nya mengatakan bahwa DPRD Kota Sawahlunto melaksanakan Kunker ini dalam rangka melakukan shering informasi mengenai pengelolahan asset terutama asset BUMN yang ada di Kota Sawahlunto salah satunya PT Bukit Asam. Hal inilah yang akan dilakukan dalam kunjungan Kerja ini bagaimana solusi dalam menindaklanjuti tentang ganti rugi asset milik BUMN yang ada. “Kita melaksanakn Shearing Informasi mengenai pengeloaan dan penagann Asset milik BUMN di Daerah, sehingga tidak melanggar aturan-aturan yang ada” Kata Meldi. Hal ini menindaklanjuti tentang keinginan pemrintah dan DPRD Kota Sawahlunto untuk dikembalikan Ke Pemerintah Daerah Sawahlunto yang memiliki lahan batu bara seluas 400 ha yang saat ini masih dikelola oleh PT. Bukit Asamsementara itu Nukman Hakim dalam dalam menanggapi permaslahan ini  mengatakan bahwa pada saat ini Pemkab Kampar sedang giat-iatnya dalam menjalin kerja sama baik dengan pihak luar negeri, pusat maupun pihak swasta nasional lainnya. Oleh karena itu Pemkab Kampar menjaring potensi-potensi Daerah yang dapat dijadikan sebagai peningkatan Kesejahteraan masyarakat. Namun tetap pada koridor yang telah ditentukan oleh aturan-aturan yang berlaku.

    “Secara administrasi mengenai pengelolaan asset negara berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,  ini biasanya berhubungan dengan Kementerian BUMN,  setelah disepakati dan adanya rekomendasi DPRD setempat mengenai asset BUMN, Salah satu bentuk upaya ini adanya koordinasi antar instansi yang terkait tentang asset, karena ini saling kait mengkait dan adanya koordinasi secara vertical” Kata Nukman Hakim. 
Di Kabupaten Kampar memang ada kegiatan pembagunan oleh Pemkab Kampar dimana mengenai salah satu asset BUMN yakni PLN, namun persoalan ini telah diselaikan oleh Pemkab Kampar dengan ganti rugi, namun koordinasi tetap dilakukan dengan pihak BUMN yang berkaitan. “pada dasarnya penagnan asset BUMN ini hendaknya melakukan konsultasi dan koordinai dengan Menteri BUMN,sedangkan untuk penilaiannya dilakukan oleh Menteri Keuangan RI” Kata Nukman Hakim diakhir sambutannya menyampaikan bahwa shearing ini hendaknya dapat memberikan manfaat kepada kedua Kabupaten dan kota yang bertetangga ini.(Humas Kampar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar