- TERKAIT MUSIBAH KABUT ASAP YANG SUDAH MEMBAKAR RIBUAN HEKTAR LAHAN DAN HUTAN DI PROVINSI RIAU.
- KETUA DPW PROVINSI RIAU LPPTIPIKOR,BAPAK SYAHMULIYADI HARAHAP, MENGATAKAN"BANYAK KEPENTINGAN DI DALAMNYA"
(*001)
Nasih telah menjadi bubur dan kata kata ini yang pantas untuk di sampaikan terkait musibah kabut asap yang menimpa Provinsi Riau sekarang ini karena bukan ini pertama kalinya Provinsi Riau kena musibah ini"ucap Pak Syahmuliyadi Harahap di ruang kerjanya.
pemberitaan musibah kabut asap ini sudah sampai ke Negara tetangga karena asapnya juga sudah melanda Negara Negara tetangga dan hasil wawancara media Suara Rakyat Riau dengan Ketua DPW LPPTIPIKOR Provinsi Riau,Bapak Syahmuliyadi Harahap di ruang kerjanya
dan berikut penuturanya"Saya heran jika di tanya apa kita ini Warga Negara yang baik,tentu dengan suara lantang kita mengatakan adalah Iya tapi apa bukti kita warga Negara yang baik?Selama ini para penegak hukum pada kemana dan apakah UU ini hanya sebatas wacana saja.
"Suatu
peristiwa yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar
larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam Undang -
Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi
barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Perusakan
hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan
tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya
dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi
isu nasional, regional, dan internasional,
Perusakan
hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan
lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah
mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera
diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas
penegakan hukum.
Peraturan
perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum mampu menangani
pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi;
berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diundangkanlah Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal
112 UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j,
serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana
terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat
(10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
Selain
ketentuan tersebut di atas, khusus untuk pejabat yaitu orang yang diperintahkan
atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan
tanggung jawab tertentu, dalam Pasal 105 disebutkan bahwa: Setiap pejabat yang:
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak; dan/atau
- dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
"Suatu
peristiwa yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar
larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam Undang - Undang Nomor. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional
Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa,
terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi
yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif
dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang
mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.
Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum
mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan
yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan
diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal 112 UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
- See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2013/12/tindak-pidana-bidang-kehutanan-dalam.html#sthash.VcMykJkf.dpufKetentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mantap..pak di tindak lanjut kan
BalasHapusiy pak.nnti kita sampaikan ke ketua Dpw Lpp Tipikor prov, riau.
BalasHapusdri admin blog media suara rakyat riau