Jumat, 14 Maret 2014

UU KEHUTANAN SUDAH SANGAT BAGUS TAPI PENERAPANYA BELUM SEMPURNA

  • TERKAIT MUSIBAH KABUT ASAP YANG SUDAH MEMBAKAR RIBUAN HEKTAR LAHAN DAN HUTAN DI PROVINSI RIAU.
  • KETUA DPW PROVINSI RIAU LPPTIPIKOR,BAPAK SYAHMULIYADI HARAHAP, MENGATAKAN"BANYAK KEPENTINGAN DI DALAMNYA"
RIAU-SRR
(*001)
    Nasih telah menjadi bubur dan kata kata ini yang pantas untuk di sampaikan terkait musibah kabut asap yang menimpa Provinsi Riau sekarang ini karena bukan ini pertama kalinya Provinsi Riau kena musibah ini"ucap Pak Syahmuliyadi Harahap di ruang kerjanya.
pemberitaan musibah kabut asap ini sudah sampai ke Negara tetangga karena asapnya juga sudah melanda Negara Negara tetangga dan hasil wawancara media Suara Rakyat Riau dengan Ketua DPW LPPTIPIKOR Provinsi Riau,Bapak Syahmuliyadi Harahap di ruang kerjanya
dan berikut penuturanya"Saya heran jika di tanya apa kita ini Warga Negara yang baik,tentu dengan suara lantang kita mengatakan adalah Iya tapi apa bukti kita warga Negara yang baik?Selama ini para penegak hukum pada kemana dan apakah UU ini hanya sebatas wacana saja.
   "Suatu peristiwa  yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam  Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
      Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional,
    Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.

   Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
    Pasal 112  UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

     Selain ketentuan tersebut di atas, khusus untuk pejabat yaitu orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu, dalam Pasal 105 disebutkan bahwa: Setiap pejabat yang:
  1. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya; 
  2.  menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3.  melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; 
  4. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
  5.  melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; 
  6. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak; dan/atau
  7.  dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
.

 




"Suatu peristiwa  yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam  Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".

Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional 

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. 
Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal 112  UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2013/12/tindak-pidana-bidang-kehutanan-dalam.html#sthash.VcMykJkf.dpuf

2 komentar:

  1. Mantap..pak di tindak lanjut kan

    BalasHapus
  2. iy pak.nnti kita sampaikan ke ketua Dpw Lpp Tipikor prov, riau.
    dri admin blog media suara rakyat riau

    BalasHapus