SRR-(*028)
Demikian dilansir dari media massa Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ferry kurnia Rizkiyansyah mengingatkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk tidak terlibat sebagai juru kampanye pada pemilu 2014,larangan itu merujuk pada peraturan KPU Nomor 7/2013 tentang pencalonan anggota legeslatif yang menyebut KEPALA DESA harus mundur dari jabatan ketika maju menjadi calon wakil rakyat. "Yang namanya kepala desa itukan harus mundur ( Jika ingin menjadi anggota calon legeslatif ) Ngak boleh ikut katanya di jakarta 7/3/14 beberapa waktu lalu ,larangan berlaku karena kepala desa masuk dalam struktur unsur pemerintahan yang harus bersikap netral sebagaimana pejabat negara lain,Hanya bedanya pejabat negara mulai dari presiden,wakil presiden,mentri,gubernur,hingga bupati/walikota masih dimungkinkan menjadi juru kampanye asal mengajukan izin cuti .Dalam pelaksanaan kampanye pemilu leges latif yang akan berlangsung 16 maret sampai 5 April2014 mendatang beliau juga mengingatkan Ketua Rukun Warga ( RW ) maupun Ketua Rukun Tangga ( RT ) untuk tidak terlibat dalam pengeraahan massa dalam kampanye " Jikalau ada ketua RT dan RW menggerakkan masyarakat mendukung seorang CALEG ,atau mengerahkan massa.atau juga mengumpulkan tanda tangan ,itu jelas ngak boleh dan itu ada sangsinya tentu akan di peringatkan Ujar Komesioner KPU RI .tersebut.(sadur RP )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar