Selasa, 25 Maret 2014

Sebagai Kota Layak Anak, Siak Harus Memiliki Perda Tentang Anak



Sekda Siak Tengku Said Hamzah saat memimpin rapat bersama BP3AKB di kantor Bupati Siak Sri Indrapura Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Siak melaksanakan rapat persiapan kajian tingkat kekerasan anak di Kabupaten Siak, Selasa (25/3/2014). "Rapat ini sangat penting, mengingat Siak sudah pernah mendapat penghargaan sebagai kota layak anak tingkat pratama tahun 2013," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah saat memimpin rapat. Untuk mendapatkan penghargaan Madya dan Utama harus memiliki data-data tentang anak Siak. Oleh karena itu, sangat perlu adanya sebuah kajian awal. "Data yang terkumpul, akan dituangkan dalam bentuk buku. Buku ini nantinya yang akan menjadi Ranperda dan diusulkan menjadi Perda," jelas Hamzah. Perda tersebut, kata Hamzah, merupakan salah satu syarat untuk mencapai penghargaan tingkat Madya dan Utama. Sekda juga meminta lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak harus menanggulangi setiap kasus kekerasan yang menimpa anak-anak. Sehingga, anak-anak yang masih dibawah umur tidak kehilangan haknya. "Kalau ada anak yang bermasalah dengan hukum, harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Dimana, mereka tidak kehilangan haknya," katanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala BP3AKB Siak Drs. H. Arfan Usman, MPd. Menurutnya, kajian awal harus dilakukan guna mengumpulkan data tentang kekerasan terhadap anak. Apalagi, saat ini Siak menjadi satu-satunya kabupaten di Riau yang mendapatkan penghargaan kota layak anak. "Jadi, segala sesuatu yang berkaitan dengan anak, mulai dari pelayanan hingga keterjaminan hak-hak anak harus ada," jelas Arfan. Untuk itu, sangat perlu adanya Perda yang mengatur.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar