Senin, 31 Maret 2014

APINDO UNDANG SERIKAT PEKERJA/BURUH LAKUKAN PERUNDINGAN LANJUTAN TENTANG KENAIKAN UPAH MINIMUM SEKTOR MIGAS TAHUN 2014

Rohil - SRR

SRR - (*020)


       Dewan Pengurus Propinsi Riau ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) Propinsi Riau tanggal 05 Maret 2014, mengundang Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PC.FSP.KEP-KSPSI ) Kecamatan Mandau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis-Riau,Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI),Sarbumusi,dan serikat Buruh Riau Independen (SBRI) untuk mengadakan perundingan lanjutan tentang Kenaikan Upah Minimum Sektor Propinsi ( UMSP ) Migas Tahun 2014, pada hari selasa, tanggal 11 Maret 2014, bertempat di Hotel Furaya, jalan Jendral Sudirman No.72-74 Pekan baru .Agenda perundingan lanjutan UMSP Migas TAHUN 2014 antara DPP APINDO Riau yang mewakili pengusaha dengan serikat pekerja/buruh atau yang mewakili pekerja/buruh, Selanjutnya perundingan lanjutan dilakukan kembali pada tanggal 24 maret 2014 di tempat yang sama.  Hasil perundingan lanjutan  tersebut menjelaskan bahwa kenaikan upah minimun sektor migas sebesar Rp 60.000 perbulan, dan kenaikan upah minimum tersebut telah disetujui bersama oleh serikat pekerja yang melakukan perundingan sebagai wakil pekerja/buruh dengan yang mewakili perusahaan.maka dengan demikian upah minimum sektor migas tahun 2014 sebesar Rp 2.250.000, + Rp 60.000 = menjadi Rp 2.310.000.maka dengan demikian tidak ada lagi pembahasan tentang upah untuk sektor migas tahun 2014 hanya tinggal menunggu keputusan Gubernur.demikian sementara hasil konfirmasi media suara rakyat riau dengan pengurus serikat pekerja/buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar