Kamis, 20 Maret 2014

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan indrustrial mengacu kepada UU No.2 TAhun 2004.

 ROHIL-SRR

SRR-(*020)
Pada Dasarnya penyelesaian perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha selalu saja tidak pernah membuahkan hasil kemenangan pekerja /buruh.hal ini dibuktikan, setiap perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha sudah selalu saja terjadi yang pada akhirnya pekerja/buruh bekerja kembali mengikuti peraturan perusahaan yang ada tanpa ada komentar.dan hal ini terjadi  dikarenakan para pekerja /buruh takut tidak dikerjakan kembali alias diputuskannya kontrak kerja kepada pekerja /buruh oleh pihak perusahaaan.inilah pertama yang dikewatirkan oleh pekerja/buruh.
Yang kedua banyak pekerja buruh yang kurang  memahami peraturan perundan undangan ketenaga kerja dan cara penyelesian perselisihan hubungan industrial jika terjadi antara pekerja/buruh dengan perusahaan/pengusaha,
> Disini saya akan membagi pengalaman kepada kawan -kawan pekerja /buruh yang saat ini sedang membahas tentang bagaimana cara uang rapel pekerja/buruh dibayar perusahaan.
Terkait dengan upah dan rapel, disini saya akan memaparkan cara penyelesaian hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Penyelesaian perselisihan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, harus mengacu kepada UU . No.2Tahun 2004, tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan atau wakil pekerja/buruh dengan yang mewakili perusahaan, melakukan perundingan bipartit,denga cara musyawarah untuk mupakat.jika permasalahan yang di musyawarahkan tidak mendapat kesepakatan, maka pekerja/buruh dapat melanjutkannya ke Tripartit meminta kepada Dinas tenaga kerja memperentarai permasalahan tersebut.dan jika di tripartit kedua belah pihak tidak dapat juga mendapat kesepakatan dalam musyawarah maka kedua belah pihak meminta kepada Dinas tenaga kerja surat anjuran untuk di tingkatkan ke pengadilan hubungan industrial untuk mendapat keputusan tetap.dan di pengadilan hubungan industrial, pengadilan. Juga belum dapat memutuskan permasalahan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka permasalahannya dapat di tingkatkan lagi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan tetap.dan jika di Mahkamah Agung tidak juga mendapat keputusan tetap, maka jalan terakhir kedua belah pihak mengambil jalan terakhir melakukan PK atau peninjauan kembali.dan yang perlu digaris bawahi adalah setiap perundingan apa itu perundingan bipartit, Triparyit , harus ada catatan tertulis dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.karena catan tertulis dan di tanda tangani itu menjadi dasar pekerja/buruh untuk mengajukan gugatan ke tripartit, pengadilan hubungan industrial dan ke mahkamah agung sampai dengan ke peninjauan kembali (PK).sosialisasi media suara rakyat riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar