- Jaksa Tipikor PN Pekanbaru menuntut hukuman 1,5 tahun penjara, tehadap terdakwa perkara korupsi pengadaan multimedia Disdikpora Bengkalis.
Pekanbaru-SRR
terdakwa
korupsi pengadaan alat multimedia sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat
dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab
Bengkalis. Terlihat muram begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bengkalis, menjatuhkan tuntutan hukuman bersalah.
Terdakwa yang merupakan pejabat di Pemkab Bengkalis yakni, Maskur (56) selaku ketua panitia lelang. Hasraf Saili, mantan Kadispora Bengkalis. Dituntut selama 1,5 tahun kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Odit Megonondo SH, Edi Sugandi SH dan Abdul Malik SH, terhadap terdakwa yang terbagi tiga berkas secara terpisah (split). Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat1 KUHP.
" Untuk terdakwa Maskur, Atas perbuatan terdakwa. Kami selaku jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta atau diganti hukuman kuruman 1 tahun," ungkap JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin I ketut Suarta SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/5/13) sore.
Tuntutan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasraf Saili, mantan Kadispora. Dia juga dituntut hukuman selama 1,5 tahun. Denda sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun," terang JPU lagi.
Sementara, untuk terdakwa M Noor Munjadi. Belum sempat dibacakan JPU. Karena majelis hakim menunda sementara persidanga (skor), dan sidang dilanjutkan pada pukul 21.00 WIB usai sholat Isha,
Seperti diketahui, Kasus korupsi ini berawal tahun 2005 lalu. Dimana Disdikpora Bengkalis mendapatkan anggaran untuk pengadaan alat sistim pembelajaran untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, dengan nilai Rp4.394.710.080.
Selanjutnya, Hasraf Saili selaku Kepala Dispora memerintahkan Maskur untuk melakukan pelelangan proyek alat dan sarana penunjang pembelajaran tersebut. Dari 20 perusahaan yang mengikuti tender. Hasraf meminta Maskur agar memenangkan PT SRA.
Diantara alat dan sarana sistim pembelajaran yang diadakan itu yakni, alat pembelajaran pesona mata pelajaran matematika, fisika, IPA Emori, untuk tingkat SD/MI hingga SMA/MA.
Ternyata, alat dan sarana yang diadakan oleh PT SRA selaku kontraktor pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan lelang. Sehingga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.519.493.702.di lanser dari (riau-t-e-r-k-i-n-i).
Terdakwa yang merupakan pejabat di Pemkab Bengkalis yakni, Maskur (56) selaku ketua panitia lelang. Hasraf Saili, mantan Kadispora Bengkalis. Dituntut selama 1,5 tahun kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Odit Megonondo SH, Edi Sugandi SH dan Abdul Malik SH, terhadap terdakwa yang terbagi tiga berkas secara terpisah (split). Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat1 KUHP.
" Untuk terdakwa Maskur, Atas perbuatan terdakwa. Kami selaku jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta atau diganti hukuman kuruman 1 tahun," ungkap JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin I ketut Suarta SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/5/13) sore.
Tuntutan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasraf Saili, mantan Kadispora. Dia juga dituntut hukuman selama 1,5 tahun. Denda sebesar Rp 50 juta subsider selama 3 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun," terang JPU lagi.
Sementara, untuk terdakwa M Noor Munjadi. Belum sempat dibacakan JPU. Karena majelis hakim menunda sementara persidanga (skor), dan sidang dilanjutkan pada pukul 21.00 WIB usai sholat Isha,
Seperti diketahui, Kasus korupsi ini berawal tahun 2005 lalu. Dimana Disdikpora Bengkalis mendapatkan anggaran untuk pengadaan alat sistim pembelajaran untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, dengan nilai Rp4.394.710.080.
Selanjutnya, Hasraf Saili selaku Kepala Dispora memerintahkan Maskur untuk melakukan pelelangan proyek alat dan sarana penunjang pembelajaran tersebut. Dari 20 perusahaan yang mengikuti tender. Hasraf meminta Maskur agar memenangkan PT SRA.
Diantara alat dan sarana sistim pembelajaran yang diadakan itu yakni, alat pembelajaran pesona mata pelajaran matematika, fisika, IPA Emori, untuk tingkat SD/MI hingga SMA/MA.
Ternyata, alat dan sarana yang diadakan oleh PT SRA selaku kontraktor pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan lelang. Sehingga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.519.493.702.di lanser dari (riau-t-e-r-k-i-n-i).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar