Sabtu, 29 Maret 2014

Kasus Pembakaran Hutan di Riau Segera Disidangkan

NEWS

Kasus Pembakaran Hutan di Riau Segera Disidangkan

Berkas perkara pembakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau dinyatakan sudah lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Tahap yang dimaksud adalah penuntutan. Jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Kalau sudah siap, berkasnya diserahkan ke pengadilan dan tersangka segera disidang," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.

Dalam berkas itu, penyidik kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal dan Undang Undang (UU) berlapis. Dimulai dari UU nomor 40/1999 tentang kehutanan dan UU nomor 14/2008 perkebunan. Merreka terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
"Tersangka juga dijerat dengan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 187 KUHP tentang kesengajaan melakukan pembakaran," jelas Guntur.

Menurut AKBP Guntur, pasal berlapis diterapkan  agar masyarakat lainnya jera dan tidak membakar hutan lagi. "Makanya diterapkan pasal primer, subsidair dan lebih subsidair," jelasnya.

Selain 18 berkas, kepolisian saat ini juga masih menangani 42 berkas yang tersisa. Secepat mungkin, kepolisian berusaha melengkapi petunjuk dari jaksa supaya bisa dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

"Sejauh ini, total tersangka masih 103. Satu diantaranya korporasi dan sisanya dari masyarakat yang terdiri dari cukong, pemodal dan petani," pungkas AKBP Guntur.    Berkas perkara pembakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau dinyatakan sudah lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Tahap yang dimaksud adalah penuntutan. Jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Kalau sudah siap, berkasnya diserahkan ke pengadilan dan tersangka segera disidang," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Dalam berkas itu, penyidik kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal dan Undang Undang (UU) berlapis. Dimulai dari UU nomor 40/1999 tentang kehutanan dan UU nomor 14/2008 perkebunan. Merreka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka juga dijerat dengan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 187 KUHP tentang kesengajaan melakukan pembakaran," jelas Guntur.
Menurut AKBP Guntur, pasal berlapis diterapkan agar masyarakat lainnya jera dan tidak membakar hutan lagi. "Makanya diterapkan pasal primer, subsidair dan lebih subsidair," jelasnya.
Selain 18 berkas, kepolisian saat ini juga masih menangani 42 berkas yang tersisa. Secepat mungkin, kepolisian berusaha melengkapi petunjuk dari jaksa supaya bisa dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
"Sejauh ini, total tersangka masih 103. Satu diantaranya korporasi dan sisanya dari masyarakat yang terdiri dari cukong, pemodal dan petani," pungkas AKBP Guntur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar