Keberadaan sejumlah baleho PAN dipastikan melanggar karena terpasang di zona merah, namun dibiarkan. Aparat terkesan tak berani menertibkan.
DURI - Penertiban alat peraga kampanye atau APK di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terkesan tebang pilih. Tidak semua atribut partai politik dipreteli meskipun terbukti melanggar aturan. Seperti baleho besar Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang di Riau diketuai Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Meski Jalan Hang Tuah dan Jalan Jendral Sudirman telah ditetapkan sebaga zona merah yang harus bersih dar embel-embel caleg dan partai namun tidak berlaku bagi partai berlambang matahari biru tersebut. Meski Panitia Pengawas Kecamatan Mandau sudah berusaha menertibkan baliho di zona merah itu, akan tetapi tetap dipasang seperti semula dan terkesan kucing-kucingan seperti layaknya aksi balapan liar yang terpaksa harus kucing-kucingan dengan petugas.
"Dua hari yang lalu kita sudah turunkan baliho PAN itu ditiga titik di zona merah, bahkan karena tidak terjangkau oleh rekan-rekan Panwas terpaksa kita upahkan keorang sebesar Rp 50 ribu," jelas anggota Panwas Kecamatan Mandau, Mansur Ginting kepada riauterkini.com, Senin (31/3/14) melalui sambungan telepon genggamnya. Hingga berita ini diturunkan, berdirinya spanduk raksasa partai yang dinahkodai Bupati Bengkalis di Negeri Sri Junjungan itu bukannya mendapat simpatik masyarakat namun semakin membuat luka hati dikarenakan dianggap mencurangi dan melanggar aturan yang berlaku.***(rtc/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar