Ditegaskan Chandra, bahwa Perda PMPD
kepada PDAM tersebut merupakan syarat mutlak bagi Pemerintah Daerah
calon penerima program hibah air minum tersebut, jika Perda belum ada
maka pencairan belum bisa dilakukan.“Untuk itu Perda PMP perlu segera
disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD sebagai dasar
pembiayaan APBD untuk pelaksanaan program hibah air minum yang
diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” tukas Chandra. Wakil Bupati Bengkalis, H Suayatno
mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik Program Hibah
Air Minum dari Pemerintah Pusat, dan akan melakukan upaya serta
komunikasi agar Perda tentang penyertaan modal untuk PDAM Bengkalis
dapat digesa. “Insyaallah kita akan berupaya agar
segala persyaratan administratif terkait Hibah Air Minum tersebut dapat
dipenuhi agar masyarakat yang kurang mampu bisa terbantu dan merasakan
manfaatnya,” tutur Suayatno. Sementara itu Direktur PDAM Kabupaten
Bengkalis, Nova Novianti berharap Program Hibah Air Minum dapat
terlaksana dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis
di bidang air bersih. “Bagi calon peserta hibah air minum
mohon bersabar karena realisasi program ini membutuhkan proses dan waktu
dalam pelaksanaannya, salah satunya pemenuhan persyaratan sebagaimana
yang tertuang dalam PMK No. 188.07/2012, mudah-mudah semua pihak dapat
bersinergi dan bekerjasama dengan baik,” Harap Nova.(Humas)
Selasa, 25 Maret 2014
PDAM dan Pemkab Gelar Rakor Terkait Program Hibah Air Minum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar