Senin, 10 Maret 2014

Kampar Bentuk Tim Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi



BANGKINANG KOTA-SRR 

Dalam rangka mewujudkan good governance guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel pemerintah Kabupaten Kampar menyusun langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan untuk itu telah dibentuk Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2014.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kampar H Zulfan Hamid pada rapat Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2014 di lantai III ruang rapat Kantor Bupati Kampar. Selasa, 25/2 "Pembentukan tim ini berdasarkan keputusan Bupati Kampar dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013".tutur Zulfan Dijelaskan Zulfan dalam hal ini Kampar sudah melakukan 7 aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014 ini yakni pembentukan kelembagaan pelayanan terpadu.
Pelimpahan kewenangan penerbitan izin dan non perizinan daerah, publikasi standar pelayanan terpadu satu pintu (PSTP), penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan layanan PTSP atau Badan, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumentasi rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan perangkat daerah dan pelaksanaan transparansi pengadaan barang dan jasa.
Zulfan menambahkan bahwa tim ini juga bertujuan untuk mempercepat dan mensinergikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar. Untuk lebih memperlancar sistim kerja Zulfan memerintahkan Tim untuk menyusun rencana kerja secara terintergrasi pada titik rawan korupsi terutama pada pelayanan publik dan melakukan sosialisai dan mekanisme teknis penyusunan rencana tindak (action plan) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi adanya peluang korupsi dan kualitas pelayanan publik yang masih rendah.
Selain itu juga Zulfan memerintahkan agar melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rencana tindak (action plan) pada Dinas Tehnis terkait yang terindikasi adanya peluang korupsi atau kualitas pelayanan publik yang masih rendah serta melakukan inventarisir terhadap pelaksanaan, kendala dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pada lembaga BUMD atau SKPD masing-masing.
Tim juga harus mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Inpres RI nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi".lanjut Zulfan Sedangkan untuk Tim Kesekretariatan Zulfan meminta untuk melaksankan administrasi kegiatan dengan baik dan menyiapkan bahan guna perumusan kebijakan serta membantu pelaksanaan "Transparansi ini dimulai mulai APBD, perencanaan hingga pertanggungjawabannya dan semuanya akan dibuat laporan secara tertulis langsung kepada presiden" ujar Zulfan (Humas Kampar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar