BANGKINANG
KOTA-SRR
Dalam rangka mewujudkan good governance guna terciptanya penyelenggaraan
pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel pemerintah Kabupaten Kampar
menyusun langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi secara
menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan untuk itu telah dibentuk Tim
Koordinasi Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kampar Tahun 2014.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kampar H Zulfan Hamid pada rapat
Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2014 di lantai III ruang rapat Kantor Bupati
Kampar. Selasa, 25/2 "Pembentukan tim ini berdasarkan keputusan Bupati
Kampar dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013".tutur Zulfan
Dijelaskan Zulfan dalam hal ini Kampar sudah melakukan 7 aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi tahun 2014 ini yakni pembentukan kelembagaan pelayanan
terpadu.
Pelimpahan kewenangan penerbitan izin dan non perizinan
daerah, publikasi standar pelayanan terpadu satu pintu (PSTP), penyediaan
sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan layanan PTSP atau Badan,
peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, publikasi dokumentasi
rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan perangkat daerah dan
pelaksanaan transparansi pengadaan barang dan jasa.
Zulfan menambahkan bahwa tim ini juga bertujuan untuk
mempercepat dan mensinergikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan
korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar. Untuk lebih memperlancar
sistim kerja Zulfan memerintahkan Tim untuk menyusun rencana kerja secara
terintergrasi pada titik rawan korupsi terutama pada pelayanan publik dan
melakukan sosialisai dan mekanisme teknis penyusunan rencana tindak (action
plan) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi adanya
peluang korupsi dan kualitas pelayanan publik yang masih rendah.
Selain itu juga Zulfan memerintahkan agar melakukan
koordinasi, monitoring dan evaluasi rencana tindak (action plan) pada Dinas
Tehnis terkait yang terindikasi adanya peluang korupsi atau kualitas pelayanan
publik yang masih rendah serta melakukan inventarisir terhadap pelaksanaan,
kendala dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pada lembaga BUMD atau
SKPD masing-masing.
Tim juga harus mengumpulkan, mengolah data dan informasi
serta tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Inpres RI nomor 5 tahun
2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi".lanjut Zulfan Sedangkan
untuk Tim Kesekretariatan Zulfan meminta untuk melaksankan administrasi
kegiatan dengan baik dan menyiapkan bahan guna perumusan kebijakan serta
membantu pelaksanaan "Transparansi ini dimulai mulai APBD, perencanaan
hingga pertanggungjawabannya dan semuanya akan dibuat laporan secara tertulis
langsung kepada presiden" ujar Zulfan (Humas Kampar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar