PANGKALAN KERINCI-SRR
Tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Teluk
Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2008-2010 kembali bertambah. Tak
tanggung-tanggung, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan
tujuh orang baru sebagai tersangka.
Tujuh
tersangka baru yang ditetapkan berasal dari banyak kalangan diataranya pihak
kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan perencanaan, termasuk PNS di
lingkungan Dinas Kesehatan (Diskes) Riau pada masa itu.
Kasatreskrim
Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto mengatakan, surat perintah penyidikan
(Sprindik) atas ketujuh tersangka sudah ditandatangani pada Jumat pekan lalu.
Mereka sudah resmi menjadi tersangka kasus korupsi itu.
Sebelumnya
ada dua orang yang sudah menjadi tersangka. Berarti ditambah tujuh lagi jumlah
tersangkanya menjadi sembilan orang, kata Bimo.
Dijelaskannya,
penambahan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat
bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut.
Berawal dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yang menyebutkan nama-nama
ketujuhnya. Bahkan, penyidik telah memeriksa ulang para tersangka yang sebelumnya
masih berstatus saksi.
Selain itu,
lanjut Bimo, tudingan keterlibatan juga semakin menguat usai penyidik Polres
memenuhi arahan dan permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci yang
telah memeriksa berkas perkara dua tersangka sebelumnya. Ditambah lagi dengan
penyitaan beberapa berkas dari kantor Gubernur Riau oleh penyidik pada pekan
lalu dan membawa dokumen yang berkaitan dengan kasus rasuah itu.
Setelah kita
dalami, ternyata memang seperti korupsi berjamaah. Semuanya terlibat dalam proyek
ini hingga terbengkalai dan tak dapat dipakai setelah selesai dibangun,
tambahnya.
Bimo
membeberkan, ketujuh tersangka baru itu yakni Enda Khotib sebagai konsultan
perencanan dan pengawas, Asmi ST berperan pengawas lapanga, Drs Lukman
merupakan pelaksana subkontraktor, Yulika Kuala ST merupakan PNS di Dinkes Riau
menjabat Pengolah Teknis Kegiatan (PTK) dan saat ini menjadi pengawai dinas PU
Provinsi Riau.
Selanjutnya,
Samsari S.sos PNS Dinkes Riau merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) dalam proyek itu dan saat ini sebagai kepala UPT Samsat Kabupaten
Kepualuan Meranti. Arbaina Yati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dinkes
Riau dan saat ini sebagai Kabag Anggaran Provinsi Riau. Terakhir, drg Maria
Trisusilowati sebagai PPTK dan sudah memasuki masa pensiun.
Tersangka
baru ini dua diantaranya swasta dan lima merupakan PNS. Jadi usai ditetapkan
sebagai tersangka. Mereka akan kita periksa kembali dalam waktu dekat. Untuk
melengkapi berkas-berkasnya dan mudah-mudahan dapat segera dilimpahkan ke
Kejaksaan, katanya.
Kasus dugaan
korupsi pembangunan proyek Puskesmas Teluk Meranti ini senilai Rp 3 miliar
lebih dari dua kali anggaran APBD Riau tahun 2008 dan 2010 silam. Namun sayang,
pengerjaanya tak rampung dan bangunannya ambruk total
Tidak ada komentar:
Posting Komentar