Senin, 10 Maret 2014

KOMENTAR KETUA PC.FSP.KEP - KSPSI. KECAMATAN MANDAU, KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS

TENTANG PENERAPAN PERMENAKER TRANS NO.19 TAHUN 2012 KEPADA KARYAWAN/TI
Berdasarkan informasi yang kami terima dari karyawan dan karyawati tentang masih berlakunya sistem kontrak kerja waktu tertentu atau PKWT yang penerapannya tidak sesuai, PT.CPI menenderkan kontrak kepada PT.WIS, dan PT.WIS menenderkan kontrak kepada subkonnya seperti PT. SBP, PT.AU, PT.PB, PT.SPT dan banyak lagi PT. PT.yang di bawah naungan PT.WIS di pekerjakan sistem kontrak 3 bulan. hal ini jelas sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. menurut keterangan dari Bapak Jodi Siahaan (Ketua PC.FSP.KEP-KSPSI) Kecamatan Mandau, Kecamatan Pingir Kabupaten Bengkalis -Propinsi Riau bahwa sudah seharusnya perusahaan memberikan kontrak kepada pekerja selama 1 ( satu) tahun sesuai dengan kontrak Rig maupun konstruksi karena perusahaan-perusahaan sebagai mitra kerja yang diterima dari PT.CPI dengan pertimbangan:
   1. Permenaker tras No. 19 tahun 2012. BAB lll  ayat 2 dan ayat 3.
   2. Pekerjaan yang dapat diarahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja  / buruh sebagaimana 
       disebut pada ayat (1) harus merupakan penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan 
       proses Produksi.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi:
     a. Usaha pelayanan kebersihan ( cleaning service )
     b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering).
     c. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
 1. Dalam hal hubungan kerja didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu yang objek kerjanya tetap ada
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang - kurangnya harus memuat:
     a. Jaminan kesinambungan bekerja.
     b. Jaminan terpenuhi hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan perundang undangan yang diperjanjikan.
     c. Jaminan perhitungan masa kerja, apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh 
         untuk menetapkan upah.ayat (3),  hak-hak pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf  
         B meliputi:
     a. Hak atas cuti apa telah memenuhi syarat masa kerja.
     b. Hak atas jaminan sosial.
     c. Hak atas tunjangan hari raya.
     d. Hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam satu minggu.
     e. Hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja di akhiri oleh perusahaan penyedia jasa tenaga  
         pekerja/buruh.sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir bukan kesalahan pekerja.
     f.  Hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui dan
     g. Hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang -undangan atau perjanjian kerja  
         sebelumnya.
  2. Hasil sosialisasi permenaker No. 19 tahun 2012 oleh Disnaker Kabupaten Bengkalis diikuti oleh 
      PT.CHEVON PASIFIK INDONEIA dan bisnis partner PT.CPI yang diadakan pada tanggal 21 
      Nopember 2013 bertempat di sanggar karyawan P.T.CPI Duri.
   3.Hasil Rekomendasi dari Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS TRIPARTIT) Kabupaten Bengkalis  
      kepada Bapak Bupati tentang penerapan Permenakertrans No.19 tahun 2012 di seluruh perusahaan 
      perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Dari uraian kami tersebut diatas kami harapkan kepada perusahaan-perusahaan agar menerapkan  sistem kontrak kerja sesuai Permenakertrans No.19 Tahun 2012 kepada pekerja demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar