- BANGUNAN DAN ILALANG BERDIRI BERDAMPINGAN
- PEMBANGUNAN HANYA SAMPAI RANGKA SAJA DI KARENAKAN PIHAK DINAS PU DAN INSPEKTORAT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DALAM MENGAWASI PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG PEMERINTAHAN DI KECAMATAN MANDAU
(*004)

Dilihat dari kantor bangunan pemerintah itu tampak kejanggalan,diantaranya campuran semen pengecoran tidak merata dan Bekisting (mal) tiang bangunan
dibuka lebih awal dari aturan PBI(Peraturan Beton Indonesia) Tahun 1971.Dan Mal cor-coran lantai dua (2)
dibuka hanya dalam waktu 10 hari sampai 14 hari setelah dicor.Diduga campuran
bahan bangunannya juga tidak menjamin campuran perbandingan 1:2:3.
Dari hasil pantauan awak media SRR hingga saat ini pun bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis ini
layaknya bangunan tanpa tuan yang diterlantarkan.Terbukti dengan hampir
tertutupnya bangunan tersebut dengan berbagai ilalang dan tumbuhan lainnya di
sekitar bangunan Gedung Kantor Pemerintah Kecamatan Mandau di Jalan Rangau
KM.06.
Sampai berganti tahun pembangunan gedung milik pemerintah Kabupaten
Bengkalis itu tidak ada kejelasan dan tidak ada yang memperhatikan.Pembangunan
Infrastruktur di Kecamatan Mandau terkesan hanya pemborosan dana APBD Kab.Bengkalis
dan menghabiskan paket proyek saja.Dalam hal ini pihak Pemkab Bengkalis belum
maksimal dalam melaksanakan pembangunan Infrastruktur & Pengawasan
Proyek-proyek di daerah Kecamatan Mandau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar