- PENUHI APA YANG SUDAH MENJADI KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN JANGAN MENUNDA HAK SEORANG BURUH
(*055)

Sesampainya di kantor Disnakertrans,massa buruh langsung mengadakan orasi sambil menunggu hasil kesepakatan antara Perwakilan Buruh dengan Manajemen Perusahaan dari 3(tiga) perusahaan yang disaksikan oleh perwakilan dari CPI dan kepala Disnakertrans Bengkalis di kantor CPI Duri.Dan salah seorang Buruh sempat menyampaikan orasinya"kami hanya menuntut hak kami saja,tidak lebih dari itu,jika pihak perusahaan dapat membayar upah kami sesuai prosedur,maka kami sebagai Buruh akan meningkatkan sistem kinerja kami"ungkapnya.
Setelah istirahat siang ketua SBRI dan perwakilan buruh menyampaikan hasil keputusan bersama, bahwa pembayaran Rapel akan dibayarkan oleh Pihak Kontraktor pada tanggal 22 Januari 2014. Khusus untuk rapel kontraktor PT.WIS meminta data karyawan yang mendapat rapel akan ditangani oleh pihak Serikat Buruh Independen (SBRI).Menurut ketua SBRI, Agen Simbolon hak-hak normatif karyawan akan dibayar pada tanggal 22 Januari 2014.Pada kesempatan itu Agen Simbolon menjelaskan" disini saya minta kepada Disnakertrans Bengkalis agar meningkatkan kinerja,karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah wewenang Disnaker untuk menindak lanjuti termasuk perusahaan yang tidak membayar rapel,tetapi nyatanya Disnaker tidak melakukan tindakan apapun"Jelas beliau.
Perusahaan yang patut di contoh ialah perusahaan yang bergerak sesuai prosedur dengan memberikan UMSP(Upah Minimum Sektoral Provinsi)sesuai waktu yang telah di tentukan.Dengan catatan seorang Buruh harus bisa membuat perusahaan tersebut bangga dengan cara kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar