Jumat, 17 Januari 2014

AKSI BURUH MEMBLOKIR GATE KIAN "MEMBABI BUTA"

  • PENUHI APA YANG SUDAH MENJADI KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN JANGAN MENUNDA HAK SEORANG BURUH
MANDAU-SRR
(*055)



   Ratusan buruh yang tergabung dengan Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) melakukan Aksi memblokir  3(tiga) Gate Utama Ladang Minyak Duri milik PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI),Senin (13/1).Dalam aksinya tersebut,buruh yang berasal dari 3(tiga) perusahaan Mitra kerja PT.CPI yang besar, yaitu PT.Multi Structure,WIS Consursium dan SI Consorsium.Dimana buruh dari ke 3(tiga) perusahaan tersebut menuntut pembayaran rapel kenaikan UMSP(Upah Minimum Sektoral Provinsi) tahun 2013 dari Rp. 1.530. Ribu menjadi Rp. 2.250. Ribu yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pihak perusahaan tempat mereka bekerja.Setelah melakukan aksi mogok kerja serta memblokir dengan menutup Gate PT.CPI,buruh melakukan Long March menuju kantor kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dengan berjalan kaki.
      Sesampainya di kantor Disnakertrans,massa buruh langsung mengadakan orasi sambil menunggu hasil kesepakatan antara Perwakilan Buruh dengan Manajemen Perusahaan dari 3(tiga) perusahaan yang disaksikan oleh perwakilan dari CPI dan kepala Disnakertrans Bengkalis di kantor CPI Duri.Dan salah seorang Buruh sempat menyampaikan orasinya"kami hanya menuntut hak kami saja,tidak lebih dari itu,jika pihak perusahaan dapat membayar upah kami sesuai prosedur,maka kami sebagai Buruh akan meningkatkan sistem kinerja kami"ungkapnya.
     Setelah istirahat siang ketua SBRI dan perwakilan buruh menyampaikan hasil keputusan bersama, bahwa pembayaran Rapel akan dibayarkan oleh Pihak Kontraktor pada tanggal 22 Januari 2014. Khusus untuk rapel kontraktor PT.WIS meminta data karyawan yang mendapat rapel akan ditangani oleh pihak Serikat Buruh Independen (SBRI).Menurut ketua SBRI, Agen Simbolon hak-hak normatif karyawan akan dibayar pada tanggal 22 Januari 2014.Pada kesempatan itu Agen Simbolon menjelaskan" disini saya minta kepada Disnakertrans Bengkalis agar meningkatkan kinerja,karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah wewenang Disnaker untuk menindak lanjuti termasuk perusahaan yang tidak membayar rapel,tetapi nyatanya Disnaker tidak melakukan tindakan apapun"Jelas beliau.
"saya harap di hari yang akan datang tidak akan terulang kembali kejadian seperti ini lagi"tambahnya.
        Perusahaan yang patut di contoh ialah perusahaan yang bergerak sesuai prosedur dengan memberikan UMSP(Upah Minimum Sektoral Provinsi)sesuai waktu yang telah di tentukan.Dengan catatan seorang Buruh harus bisa membuat perusahaan tersebut bangga dengan cara kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar