- TERKAIT PEMBANGUNAN JALAN YANG MENGHUBUNGKAN DUA DUSUN
- PENYERAHAN PERMOHONAN TERSEBUT DI DAMPINGI ANGGOTA DPRD KAB.SIAK
(*053)
Kepala Desa Tasik Betung beserta Sekdesnya mengajukan Surat Permohon
kepada Dinas PU Kabupaten Siak,dan penyerahan surat permohonan tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Desa yang di dampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten SIAK,sewaktu penyampaian surat permohonan tersebut Kepala Desa sangat berharap sekali agar Jalan yang Menghubungkan antara
Dusun I dan Dusun II,sepanjang 8 km secepatnya di bangun karena akses jalan ini penunjang dari meningkatnya SDM masyarakat yang tinggal disana agar mereka juga merasakan kemerdekaan itu"harapnya.
Setelah Dinas PU menerima surat permohonan tersebut,pihak Dinas PU tidak bisa memutuskan permohonan tersebut segera dikabulkan di
kantor namun akan di tinjau terlebih dahulu,yang mana titik rawan itu di Tangulangi
terlebih dahulu"paparan Kepala Dinas PU", namun Kepala Desa Bermohon sekali
karna Jalan tersebut sangatlah di butuhkan Masyarakat Tasik Betung.
Anggota DPRD
KAB.SIAK Bapak METER HASUHUNAN HAMZAH S,Ag berkomentar, "saya pak tau betapa
susahnya Jalan di sana karna saya pernah dulu RESES ke Tasik Betung"papar
Bapak MESTER HASUHUNAN HAMZAH S,Ag." sebagai Dewan Masyarakat,walaupun belum
tahu tentang keputusan Permohonan tersebut namun setidaknya Dinas PU,tahu ternyata masih
ada jalan di Kabupaten Siak ini yang belum tersentuh oleh pembangunan"ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar