- APARAT DESA DIAM MEMBISU,PIHAK KEHUTANAN "TERTIDUR PULAS"
- POLISI "BUTA" TIDAK BISA MELIHAT APA YANG TERJADI SELAMA INI SEHINGGA MENGAKIBATKAN HUTAN GUNDUL
ROHIL-SRR
(*021)

Kini,baik Aparat Desa maupun pihak Kepolisian dan pihak Kehutanan telah mengetahui tentang perambahan hutan,akan tetapi mereka sudah tutup
mata dengan hukum dan Undang-undang tentang perambahan hutan Pasal 58 dan
pasal 38 sudah tidak berfungsi lagi dan ayatnya hanya tertinggal di buku catatan saja.Sekarang ini harapan kami hanya kepada
bapak SYAHMULYADI HARAHAP sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lpptipikor) untuk turun tangan menangani kasus
ini.Sebab Kepolisian dan Kehutanan tidak mampu lagi,dalam arti kata tidak ada "taring/kekuatan lagi".
Wartawan SRR coba menghubungi Ketua Dpw Riau LppTipikor melalui via hp dan Pak Syahmuliyadi harahap mengatakan"apabila masyarakat melihat maraknya perambahan hutan di Daerahnya di sebabkan telah terjadinya persekongkolan sehingga pekerjaan Ilegal pun bisa berjalan mulus maka dari itu segera laporkan ke Kepolisian terdekat jika Aparat Kepolisian tidak merespon maka laporkanlah ke DPW atau DPD Lpptipikor yang ada di Daerahnya "ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar