Senin, 27 Januari 2014

ADA ATAU TIDAK PERLAKUAN KHUSUS "DANA BOS" BAGI SEMUA TINGKATAN SEKOLAH PADA TAHUN 2014



  • DATA JUMLAH SEKOLAH YANG MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS DARI ALIRAN DANA BOS TAHUN 2014 UNTUK TINGKAT SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN PINGGIR BELUM ADA SAMPAI SEKARANG
PINGGIR-SRR
(*004)

   
   Sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2014. Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tercantum anggaran sebagai berikut :

  1. Bagian anggaran pendidikan yang diperkirakan dalam dana bagi hasil (DBH)-Rp.982.482 miliyar
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan - Rp.10.041 triliun, 
  3. Bagian anggaran yang diperkirakan dalam Dana Alokasi Umum ( DAU ) - Rp.135.644 triliun,
  4. Dana Tambahan Penghasilan Guru ( DTPG ) PNS daerah - Rp.1.853 triliun,
  5. Tunjangan profesi guru - Rp.60.540 triliun,
  6. Bagian anggaran dalam otonomi khusus - Rp.4.094 triliun,
  7. Dana Insentif Daerah ( DID ) - Rp.1.387  triliun,
  8. Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) - Rp.24.074 triliun 
     Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) merupakan salah satu program Pemerintah pada dasarnya adalah untuk menyediakan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah yang tersebar di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya setingkat Sekolah Dasar(SD) dan Sekolah Menengah Pertama(SMP) diatur dengan petunjuk teknis BOS. Pada Tahun 2014 ini melalui Permen Mendikbud Nomor 101 Tahun 2013 petunjuk teknis BOS Tahun 2014 telah resmi dikeluarkan dan dirilis oleh Kemendikbud melalui laman website resminya di bos.kemendikbud.go.it. Petunjuk Teknis ( JUKNIS ) BOS Tahun 2014 tersebut merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun anggaran 2014. Salah satu Juknis BOS Tahun 2014, yaitu adanya aturan perlakuan khusus untuk sekolah setingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Yang mana perlakuan khusus tersebut berlaku untuk Sekolah setingkat Sekolah Dasar yang jumlah siswanya dibawah dari 80 siswa/i. Dan untuk setingkat Sekolah Menengah Pertama yang jumlah siswanya dibawah 120 siswa/i. Dengan catatan sekolah-sekolah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut juga ada aturan verifikasinya.
    Untuk wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis belum diketahui ada atau tidaknya sekolah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pinggir Kholijah saat dikonfirmasi tim media SRR melalui telepon selulernya menyatakan"saat ini kita belum terima datanya dan akan saya cek dulu serta mencari tahu kebenaran datanya, Untuk mengenai dana Bos yang lalu saya sama sekali tidak mengetahuinya, karena saya kan masih baru menjabat Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pinggir ini"terang Ibu Kholijah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar