Selasa, 07 Januari 2014

SIDANG LANJUTAN DAKWAAN KORUPSI DUMAI"JAILANI BIN KUSIN"



Pekanbaru-SRR
(*054)

    Sidang lanjutan dakwaan tindak pidana korupsi kengiatan pengadaan Tanah pencadangan kawasan industri yang di perpanjang oleh ketua PN Dumai yang dijatuhkan atas nama terdakwa  H. Jailani Bin Kusin   pada hari senin tanggal 06 Januari 2014 yang di pimpin oleh ketua hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri 1 Pekan baru,  yang disaksikan beberapa awak media dan keluarga H. Jailani Bin Kusin tampak begitu hening dan hikmat, pada saat ini beliau resmi menyandang status terdakwa,.

    Acara sidang kali ini pembacaan surat dakwaan yang di ajukan oleh Hakim Penuntut Hukum berisikan bahwa terdakwa H. Jailani Bin Kusin selaku kuasa para pemilik tanah bersama  Drs. Junaidi Asnawi, Msi (Almarhum) selaku kepala Bagian Administrasi Pertanahan PEMDA Kota Dumai sekaligus Kuasa pengguna anggaran dan saksi Wan Fachrizal Noor selaku Kasubbag Hak dan Permasalahn Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Kota Dumai bahwa di dalam Rencana dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2009 pada Bagian Administrasi  Pemerintah langgal 21 Februari 2009, tercantum, kegiatan Belanja Modal Pengadaan tanah kawasan industri pelitung dengan jumlah anggaran Rp 3 milyar, dengan hal ini terdakwa H. Jailani Bin Kusin besama saksi Wan Fachrizal Noor mendatagi bagian Pertanahan Pemerintah Kota Dumai untuk bertemu dengan Drs Junaidi Asnawi, Msi (pemberi keputusan) untuk menawarkan tanah di daerah kawasan Industri Kel. Pelitung Kec. Medang Kampai Kota Dumai.  

   Didalam ruang kerjanya, Drs . Junaidi Asnawi menjelaskan bahwa berdasarkan Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA ) pada Bagian Administrasi Pertanahan Sekretarian Daerah Kota Dumai  Tahun 2009 trdapat belanja modal pengadaan tanah Kawasan industry pelitung seluas 100.000 M kubik, dan beliau menyetujui tawaran tahan tersebut setelam melakukan pengukuran tanah yang terletak di Keluraan pelitung Kecamatan Medang Kampai dengan luas kurang lebih 96.061 M kubik beserta persetujuan musyawarah besaran harga per meter Rp 27.800,-  dan ganti rugi untuk pembebasan tanah.

   Dalam penuturan hakim penuntut umum, jumlah dana yang di cairkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Sekretariat Kota Dumai Untuk kegiatan Pengadaan Tanah untuk pencadangan Kawasan Industri di Kelurahan pelitung Tahun 2009 yang telah di potong PPh kepada terdakwa sebagain ganti rugi tanah sebesar Rp 2.560.740.010,- hanya di bayarkan  kepada pemilik tanah sebesar Rp. 1.936.089.900,- dengan demikian terjadi selisih harga sebesar Rp. 624.650.110,- dan itu adalah jumlah kerugian keuangan Negara.
Setelah penuturan Hakim Penuntut Umum selesai, ketua hakim persidangan memutuskan persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin minggu depan dengan menghadirkan saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar