Pekanbaru-SRR
(*054)
Sidang lanjutan dakwaan tindak
pidana korupsi kengiatan pengadaan Tanah pencadangan kawasan industri yang di
perpanjang oleh ketua PN Dumai yang dijatuhkan atas nama terdakwa H. Jailani Bin Kusin pada hari
senin tanggal 06 Januari 2014 yang di pimpin oleh ketua hakim I Ketut Suarta di
Pengadilan Negeri 1 Pekan baru, yang
disaksikan beberapa awak media dan keluarga H. Jailani Bin Kusin tampak begitu
hening dan hikmat, pada saat ini beliau resmi menyandang status terdakwa,.
Acara sidang kali ini pembacaan
surat dakwaan yang di ajukan oleh Hakim Penuntut Hukum berisikan bahwa terdakwa
H. Jailani Bin Kusin selaku kuasa para pemilik tanah bersama Drs. Junaidi Asnawi, Msi (Almarhum) selaku
kepala Bagian Administrasi Pertanahan PEMDA Kota Dumai sekaligus Kuasa pengguna
anggaran dan saksi Wan Fachrizal Noor selaku Kasubbag Hak dan Permasalahn Tanah
Bagian Administrasi Pertanahan Kota Dumai bahwa di dalam Rencana dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2009 pada Bagian
Administrasi Pemerintah langgal 21
Februari 2009, tercantum, kegiatan Belanja Modal Pengadaan tanah kawasan industri
pelitung dengan jumlah anggaran Rp 3 milyar, dengan hal ini terdakwa H. Jailani
Bin Kusin besama saksi Wan Fachrizal Noor mendatagi bagian Pertanahan
Pemerintah Kota Dumai untuk bertemu dengan Drs Junaidi Asnawi, Msi (pemberi
keputusan) untuk menawarkan tanah di daerah kawasan Industri Kel. Pelitung Kec.
Medang Kampai Kota Dumai.
Didalam ruang kerjanya, Drs .
Junaidi Asnawi menjelaskan bahwa berdasarkan Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA )
pada Bagian Administrasi Pertanahan Sekretarian Daerah Kota Dumai Tahun 2009 trdapat belanja modal pengadaan
tanah Kawasan industry pelitung seluas 100.000 M kubik, dan beliau menyetujui
tawaran tahan tersebut setelam melakukan pengukuran tanah yang terletak di
Keluraan pelitung Kecamatan Medang Kampai dengan luas kurang lebih 96.061 M
kubik beserta persetujuan musyawarah besaran harga per meter Rp 27.800,- dan ganti rugi untuk pembebasan tanah.
Dalam penuturan hakim penuntut umum,
jumlah dana yang di cairkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada
Sekretariat Kota Dumai Untuk kegiatan Pengadaan Tanah untuk pencadangan Kawasan
Industri di Kelurahan pelitung Tahun 2009 yang telah di potong PPh kepada
terdakwa sebagain ganti rugi tanah sebesar Rp 2.560.740.010,- hanya di
bayarkan kepada pemilik tanah sebesar
Rp. 1.936.089.900,- dengan demikian terjadi selisih harga sebesar Rp.
624.650.110,- dan itu adalah jumlah kerugian keuangan Negara.
Setelah penuturan Hakim Penuntut
Umum selesai, ketua hakim persidangan memutuskan persidangan akan dilanjutkan
kembali pada hari Senin minggu depan dengan menghadirkan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar