Jumat, 17 Januari 2014

PENGECORAN PROYEK DRAINASE PU PROVINSI JELAS "LANGGAR" PBI(PERATURAN BETON INDONESIA) TAHUN 1971

  •  KECEROBOHAN KONSULTAN PENGAWAS LAPANGAN"AKIBATKAN"KINERJA PROSES PEMBANGUNAN PROYEK DRAINASE TERKESAN ASAL JADI
MANDAU-SRR
(*004)

   Proses pengerjaan proyek Provinsi maupun Kabupaten tidak jauh berbeda di dalam sistem pelaksanaannya di lapangan.Baik itu proyek pengaspalan maupun pembuatan bahu jalan sampai pemeliharaan Drainase di sepanjang jalan lintas yang menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya.Proyek Provinsi yang tampak sudah selesai proses pengerjaannya di Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis saat ini ialah proyek pemeliharaan saluran Drainase tepatnya di jalan Hangtuah.
      Proyek pemeliharaan Drainase itu hanya dilakukan dibeberapa titik saja di sepanjang
Simpang 3(Tiga) Pokok Jengkol sampai Simpang Garoga di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Dimana proses Pengerjaan proyek Drainase tersebut mendapat komentar dari warga Kota Duri yang berada tepat di saluran Drainase yang masih dalam tahap pengerjaan dengan alasan"kami menilai sistem kerja yang di lakukan oleh pihak kontraktor tidak beres/berantakan,karena di lihat dari hasil proses pengerjaan proyek pemeliharaan drainase tersebut telah melanggar Peraturan Beton Indonesia(PBI)tahun 1971"jelasnya.
     Di dalam ilmu Beton sangat dilarang menambal antara Beton yang satu dengan beton yang lainnya,karena hasilnya bukan tambah kuat tetapi justru akan menjadi semakin rapuh. Hal itu dikarenakan antara Beton awal dengan Beton yang di tambal sudah tidak senyawa lagi.Kejanggalan berikutnya yang tampak dari proses pengerjaan drainase itu ialah,Cor-coran miring bahkan hampir semuanya tidak sama rata.Dan diduga proyek pengecoran Drainase itu tidak ada  Spesifikasi Mutu Beton yang di sebut ‘K’. 
     Pada dasarnya semen yang dipakai untuk pengecoran Drainase di jalan Hangtuah itu langsung diturunkan dari mobil Molen bukan diaduk secara manual.Sehingga hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan yang di harapkan.Ditambah lagi sebagian Drainase ada yang ditambal-tambal,dimana proses Penambalan yang dilakukan terhadap beton tersebut akan berakibat fatal terhadap kelangsungan Drainase itu sendiri. 
     Dalam arti,Drainase itu tidak akan mampu bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan kemungkinan akan mudah retak serta lama kelamaan Drainase tersebut akhirnya roboh.Kecerobohan proses pengerjaan proyek tersebut disebabkan karena pengawas konsultan tidak standby di areal pada saat proses pengerjaan proyek sedang berlangsung.Hingga kini pun proses pengerjaan proyek pembangunan Drainase masih berlanjut dan tetap menyalahi PBI(Peraturan Beton Indonesia).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar