Senin, 27 Januari 2014

KASUS PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK BARU GEDE (ABG) DI KECAMATAN PINGGIR MASUK DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI (PN) BENGKALIS


  • PIHAK PENGADILAN NEGERI KAB.BENGKALIS HADIRKAN PELAKU,KORBAN DAN PARA SAKSI UNTUK DIMINTAI KETERANGAN 
  • SIDANG BERJALAN DENGAN LANCAR & SUKSES MESKIPUN HARI MENJELANG MALAM.
PINGGIR-SRR
(*004)

   Kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang ABG (Anak Baru Gede) di daerah Balai Pungut Kecamatan Pinggir di awal bulan Januari 2014 akhirnya disidangkan. Dimana sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkalis jalan Karimun No.12 Bengkalis dengan menghadirkan pelaku, korban dan para saksi dari pihak si korban. Sidang pertama dilaksanakan di ruang sidang dua (2) dengan agenda mengambil sumpah dan meminta keterangan dari si pelaku pemerkosaan (HDR & YD) dan dari si korban (LS) serta dari ke lima (5) saksi dari pihak korban. 
    Di dalam ruang sidang, sang Pelaku dan si korban hanya boleh di dampingi oleh orang tua atau yang ditunjuk oleh pihak keluarganya masing-masing. Sidang kali ini diadakan secara tertutup bukan untuk umum, dengan alasan untuk menjaga agar tidak merusak spikologi/mental si korban. Sidang berlangsung dengan aman dan sukses, walaupun jadwal sidang sudah mundur dari yang telah ditetapkan oleh PN Bengkalis di dalam surat panggilan sidang. 
     Ketika wartawan media SRR konfirmasi ke pihak pengadilan prihal agenda & keputusan saat sidang tersebut mengatakan“Sidang kali ini hanya meminta keterangan dari semua pihak, baik pihak korban maupun Pelaku serta para saksi dari pihak korban. Adapun keputusan dalam kasus ini belum ada karena masih akan dilakukan sidang lagi terhadap para saksi dari pihak Pelaku untuk dimintai keterangannya lebih lanjut atas kejadian pemerkosaan tersebut” jawab Ibu Eriza Susila selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini disela-sela waktu pulang kantor. 
     “Pengadilan Negeri Bengkalis menjadwalkan sidang pada hari Senin (17/01) dengan agenda meminta keterangan para saksi dari pihak si pelaku setelah sidang tersebut, dan akan dilakukan kembali sidang lanjutan (sidang ke-3) yang beragendakan meminta keterangan dari sang Pelaku pemerkosaan, apabila ada sanggahan dari pihak keluarga Pelaku selama persidangan, maka akan dilakukan kembali sidang untuk mendengarkan sanggahan dari sang Pelaku & pihak keluarga pelaku”tambah Bapak Yus selaku Panitera dalam kasus tersebut.Setelah adanya titik temu saat di adakan sidang sanggahan dari pihak pelaku, maka pihak Pengadilan Negeri Bengkalis akan melanjutkan jadwal sidang berikutnya sampai ke sidang terakhir dengan agenda sidang mendengarkan keputusan sidang atas persoalan/kasus pemerkosaan terhadap ABG dari Hakim ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang perdana kasus perkosaan terhadap anak ABG (LS) di Kecamatan Pinggir oleh sang pelaku  berinisial HDR & YD berlangsung hingga pukul 18:00 wib. Persidangan perdana tersebut pun cukup menegangkan bagi sang pelaku, korban dan para saksi. Namun acara persidangan pun tetap berlangsung dengan baik, aman dan sukses. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar