Jumat, 17 Januari 2014

MANAGEMENT PT.ADEI P & I KMU AKHIRNYA MENGADAKAN PERTEMUAN KEPADA MASYARAKAT DESA MUARA BASUNG

  • PEMERINTAH DESA MUARA BASUNG UNDANG MANAGEMENT PT.ADEI 
  • MANAGEMENT PT.ADEI HADIRI UNDANGAN PEMERINTAH MUARA BASUNG
  • MUSYAWARAH MASYARAKAT MUARA BASUNG VS PT.ADEI HASIL KAN KEPUTUSAN DENGAN JARAK TANAM POHON SAWIT PT.ADEI 10M DARI BAHU JALAN M.NUR DESA MUARA BASUNG
PINGGIR-SRR
(*018)

  Setelah sekian lama Kepala Desa Muara Basung(Bpk.Al-Azmi) memohon kepada perusahaan PT.ADEI P&I(Playstation & Industri) KMU(Kebun Mandau Utara) sekiranya berkenan melaksanakan  pembebasan lahan untuk jalan selebar 10m kiri jalan dan 10m kanan jalan,tetapi permohonan beliau tidak pernah mendapat jawaban dari PT.ADEI,akhirnya masyarakat Desa Muara Basung bertindak langsung karena di anggap Perusahaan tersebut telah melebihi batas kesabaran masyarakat,sehingga masyarakat mencabut tanaman pohon sawit PT.ADEI yang jarak tanamnya terlalu dekat dengan badan jalan desa tepatnya di jalan M.nur.Masyarakat sudah menegaskan PT.ADEI untuk melakukan penanaman pohon sawit dengan jarak  sejauh 15m dari badan jalan agar jalan tersebut tidak terlindung oleh daun pohon sawit yang mengakibatkan jalan tersebut mudah rusak karena tidak mendapat sinar matahari,tetapi pihak Perusahaan tidak pernah merespon permintaan masyarakat.
    Setelah masyarakat melakukan pencabutan pohon sawit di karenakan jarak tanamnya terlalu dekat dengan badan jalan M.nur di Desa Muara Basung.Pihak Perusahaan tidak terima atas pencabutan tanaman pohon sawit dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Pinggir.Laporan Management PT.ADEI tersebut pun langsung di tanggapi oleh pihak Polsek Pinggir.Tepatnya pada tanggal 15 januari 2014  Bripka Andi Manopo dan Brigadir Parlindungan datang ke Kantor Desa Muara Basung untuk menemui Kepala Desa Muara Basung(Bpk.Al-Azmi)sekaligus menanyakan prihal masalah pencabutan penanaman pohon sawit terhadap PT.ADEI oleh masyarakat.Kemudian pak Al-azmi pun membenarkan prihal pertanyaan yang di ajukan dari pihak Polsek Pinggir"sebenarnya kejadian pencabutan tanaman pohon sawit milik PT.ADEI oleh masyarakat di karenakan tanaman tersebut di tanam terlalu dekat dengan badan jalan tepatnya di jalan M.nur"ungkap beliau.Dan beliau pun menambahkan sedikit keterangan mohon ke pihak Perusahaan"saya mohon kepada PT.ADEI agar sekiranya jarak tanam pohon sawit PT.ADEI 10m dari badan jalan sementara masyarakat minta agar jarak tanam sawit PT.ADEI 15m dari badan jalan"tambahnya.Pada hari itu juga Bripka Andi Manopo menanyakan kepada Kepala Desa Muara Basung bpk.Al-Azmi tentang kapan bisa di lakukan pertemuan antara pihak Management PT.ADEI dengan tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat,kemudian pak Al-Azmi pun menjawab"kalau tidak ada halangan besok hari kamis tanggal 16 januari 2014"ujarnya.
     Pada hari kamis tanggal 16 januari 2014 di laksanakan pertemuan di aula Kantor Desa Muara Basung yang di hadiri antara lain : 
  • Dari pihak Polsek Pinggir di wakili oleh Bripka Andi Manopo dan Brigadir Parlindungan
  • Dari pihak Danramil di hadiri langsung oleh bpk. Serma Sugiatno
  • Dari pihak desa di hadiri langsung oleh bpk AL-AZMI(Kepala Desa Muara Basung) dan bpk H.Baharuddin(Ketua BPD Muara Basung) bpk Riki Rihardy SPd.Msi(Ketua Umum IPPM) bpak Abdurrahman(Pemuka Masyarakat Suku Sakai sekaligus Ketua Batin Bumbung) bpk Kitah (Ketua Batin Beringin ) bpk Drs.Nasrizal(Ketua LPMD Muara Basung) bpk Mahmudin Purba(Kepala Dusun III Sialang Muda) bpk Azril(Kepala Dusun II Sialang Rimbun) dan seluruh tokoh masyarakat beserta RT/RW Desa Muara Basung.
     Dalam pertemuan itu Kepala Desa Muara Basung bpk.Al-Azmi berulang-ulang menyampaikan kalimat dengan sangat santun kepada anggota musyawarah yang menghadiri pertemuan itu untuk dapat bersabar dan menahan diri agar tidak berbuat hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.Agar musyawarah ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama,dalam pertemuan itu bpk Abdurrahman selaku pemuka masyarakat suku sakai sekaligus pelaku sejarah tentang pembukaan lahan perkebunan PT.ADEI mengatakan"kalau masyarakat meminta dan menegaskan kepada pihak Management PT.ADEI yang di wakili oleh bpk Manulang selaku Humas PT.ADEI ,bpk Wahyu selaku Manager kebun,bpk Ariadi selaku Staf penanaman,jarak penanaman pohon sawit PT.ADEI sejauh 15m dari badan jalan itu hal yang wajar karena pihak PT.ADEI tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap areal jalan tersebut dan jalan tersebut terbilang masih jalan PT.CHEVRON yang seharusnya setiap jalan Konsesi Caltex dari badan jalan berjarak sejauh 25m kiri dan 25m kanan"jelasnya.
      Dalam musyawarah tersebut di dapat 3 kesepakatan antara lain :
  1. Di ukur 10m kanan jalan dan 10m kiri dari jalan M.Nur di bawah radius 10m tidak boleh di tanami pohon sawit.
  2. Di ukur 15m di kiri/kanan jalan M.nur,5m dari 10m-15m di tunda karena menunggu jawaban dari pihak PT.ADEI(penundaan dalam waktu singkat).
  3. Permintaan masyarakat tetap 15m kanan dan kiri jalan 
   Setelah mendapat kesepakatan tersebut perwakilan dari polsek Pinggir Bripka Andi Manopo menegaskan"saya minta seluruh anggota musyawarah yang hadir dalam rapat dapat melakukan pengukuran di lapangan setelah selesai makan siang"tegasnya.Ketegasan dari Bripka Andi Manopo di terima oleh anggota rapat dan di lakukanlah pengukuran pada lahan tersebut.Pengukuran jarak tanam pohon sawit PT.ADEI di pimpin langsung oleh Bripka Andi Manopo,Brigadir Parlindungan dan di ikuti dari pihak PT.ADEI bpk Manulang,bpk Wahyu,bpk Ariadi dan seluruh tokoh masyarakat setempat.Pengukuran berjalan lancar aman dan terkendali berkat kearifan dan kebijakan yang di suguhkan oleh Bripka Andi Manopo dan Brigadir Parlindungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar