- BENDAHARA DPW RIAU LPPTIPIKOR,YASNIDAR.SE"DI BERHENTIKAN DARI JABATANYA
- TERTANGGAL 17 JUNI 2014 MASA BERLAKU KTA NYA BERAKHIR
- KHALAYAK RAMAI PERLU TAHU TENTANG FAKTA INI AGAR JIKA BELIAU MEMBAWA BAWA NAMA LPPTIPIKOR TIDAK PERLU DI TANGGAPI LAGI
(*EJ)
Anggota apapun kita dan masuk ke dalam lembaga apapun kita,kita harus patuh dan tunduk terhadap peraturan dan UU yang berlaku di NKRI juga Ad/Art yang ada di dalam lembaga itu sendiri dan sebagai bukti pengabdian kita terhadap lembaga yang kita ikuti atau organisasi yang kita masuki"kita akan berupaya agar organisasi atau lembaga yang kita masuki tersebut bisa memberikan suri tauladan kepada masyarakat dan menampilkan wajah baru dan pandangan baru terhadap masyarakat luas bahwa organisasi atau lembaga yang kita ikuti tersebut lebih mengutamakan kepentingan umum dan jauh dari perbuatan tidak terpuji yang merugikan masyarakat banyak".
Begitu juga dengan LppTipikor ini,jika terbukti ada Anggota pengurus di Provinsi juga di Daerah daerah yang melanggar peraturan serta Ad/Art maka sebagai bentuk peringatan pasti akan di lakukan dan berikut petikan pembicaran wartawan media suara rakyat riau dengan Ketua Dpw Riau LppTipikor yaitu Bapak Syahmuliyadi Harahap di ruang kerjanya terkait pemberhentian Bendahara Lpptipikor Provinsi Riau yaitu Yasnidar.SE"Surat Pemberhentian yang di keluarkan Dpw Riau terhadap Bendaharanya yaitu yang bernama Yasnidar memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada karena setiap pengurus dan anggota yang ada di Lpptipikor ini KTA nya memiliki masa aktif dan tepatnya 17 Juni 2014 masa aktif KTA bendahara kita ini sudah berakhir dan untuk itu saya atas nama Ketua Dpw Riau Lpptipikor menegaskan"jika Yasnidar.SE masih mengaku ngaku anggota Lpptipikor itu sudah diluar tanggung jawab kami dan surat pemberhentianya ini juga sudah di tembuskan ke Kapolda Riau juga Dewan Pimpinan Nasional-Jakarta"ujarnya.
Selain itu juga Ketua DPW Riau menambahkan"Agar segala atribut Lpptipikor di kembalikan ke Pengurus Dpw Riau karena kami tidak mahu nanti adanya pemanfaatan atau penyalah gunaan dari KTA atau segala atribut Lpptipikor"tambahnya.dan dalam waktu dekat ini menurut informasi dari Sekjen Lpptipikor Dpw Riau Bapak Eki Junaidi.SH melalui via telpon mengatakan"yang mengajukan diri atau yang sudah mengirimkan berkasnya untuk menjadi Bendahara di Dpw Riau sudah ada tapi keputusan itu tidak akan bisa saya ambil kecuali keputusan itu Ketua Dpw Riau yaitu Bapak Syahmuliyadi Harahap dan sebagai insan yang mengerti tentang organisasi atau lembaga pasti akan mentaati keputusan yang sudah di ambil oleh Ketua Dpw Riau dan keputusan dari Ketua Dpw Riau tidak akan bisa di ganggu gugat.cetusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar