Rabu, 02 Juli 2014

Pembayaran Gaji Ke – 13 PNS Tunggu Peraturan Pemerintah

SIAK - Pembayaran gaji PNS ke – 13 masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. Saat ini Pemkab masih menunggu petunjuk tekhnis dalam PP tersebut yang mengatur mekanisme pembayaran.

“Informasinya, sebelum lebaran ini, gaji tersebut sudah dibayarkan" kata Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Siak Drs Razali Jaya, Senin (30/6).

Razali menyebutkan dana untuk pembayaran gaji tersebut sudah tersedia, tinggal menyalurkan nya saja lagi. Akan tetapi untuk menyalurkan menungu PP.”Tak hanya di Siak tapi merata di seluruh tanah air,“ katanya.

Diakuinya, sering kali ditanyakan sama pegawai terhadap pembayaran gaji tersebut, bahkan berulang-ulang kali disampaikan, bahkan pihaknya tidak ingin menunda-nunda sekiranya gaji tersebut sudah ditransfer pusat langsung dibayarkan. “Kami ingin secepatnya menyalurkan pada pegawai,” sebut mantan sekretaris dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Siak ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar